Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman heran dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyebut Ombudsman RI melakukan maladministrasi terkait pemeriksaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Zaenur, Ghufron maupun lembaganya sama sekali tak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang KPK mengeluarkan rekomendasi, lembaga lain melakukan maladministrasi.
"Saya ingin berbalik tanya pada KPK, atas dasar kewenangan UU apa? Di pasal berapa? Di ayat ke berapa? KPK berwenang menanggapi pekerjaan Ombudsman? Tidak ada," ucap Zaenur dalam diskusi daring, Selasa (10/8/2021).
"KPK tidak diberi kewenangan oleh UU untuk menanggapi pekerjaan Ombudsman. Pekerjaan Ombdusman itu merupakan perintah dari UU Ombdusman, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menanggapi apalagi menolak hasil pekerjaan dari Ombudsman," tambahnya.
Lantaran itu, Zaenur menilai, sikap KPK penolakan terhadap korektif yang diminta Ombudsman RI, salah satu bentuk perbuatan melawan hukum.
"Kira-kira apa dampaknya kalau KPK menolak saran perbaikan dari ombdusman. Sedangkan KPK sendiri tidak diberi kewenangan dari UU untuk menanggapi hasil pekerjaan Ombdusman tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jika Ghufron berbalik menuduh Ombudsman RI melakukan maladministrasi. Ia menceritakan saat dirinya hadir dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI terkait TWK.
Klaim Ghufron yang menyebut Ombudsman saat itu juga melakukan maladministrasi. Maka itu, salah satu poin KPK menolak dan keberatan untuk menindaklanjuti korektif Ombudsman.
"Saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV," ucap Ghufron, Kamis (5\8\2021).
Baca Juga: Pimpinan KPK Tolak Temuan Dugaan Maladministrasi, Eks Komisioner Ombudsman Angkat Bicara
"Tapi yang hadir siapa ? Robert Na Endy Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," katanya.
Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK.
Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya