Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai soal pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Ia menganggap pemeriksaan itu hanyalah sekadar prosedural yang dilakukan oleh KPK.
Menurut Taufik, pemeriksaan kepada Taufik adalah hal yang biasa. Sebab dalam kasus pengadaan tanah di kawasan Munjul yang diduga dikorupsi itu penganggarannya juga melibatkan pihak DPRD.
"Itu kan prosedural, semua dimintai keterangan dengan jabatannya masing-masing ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sejauh ini selain Taufik, KPK telah memanggil Plh BP BUMD Periode 2019, Riyadi, Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata, dan Penjabat Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati. Ia menganggap hal ini sebagai bagian dari pemeriksaan yang lumrah dijalani.
"Di bidang bagian keuangan diminta, dari BUMD diminta keterangan," katanya.
Politisi Gerindra ini pun meyakini seniornya di partai itu tak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
"Insya Allah semua gak ada masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa (10/8/2021).
Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik
"Kami periksa M Taufik (Anggota DPRD Jakarta) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Selain Taufik, penyidik antirasiah turut memanggil eks Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory.
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka di antaranya yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, mereka tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau