Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai soal pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Ia menganggap pemeriksaan itu hanyalah sekadar prosedural yang dilakukan oleh KPK.
Menurut Taufik, pemeriksaan kepada Taufik adalah hal yang biasa. Sebab dalam kasus pengadaan tanah di kawasan Munjul yang diduga dikorupsi itu penganggarannya juga melibatkan pihak DPRD.
"Itu kan prosedural, semua dimintai keterangan dengan jabatannya masing-masing ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sejauh ini selain Taufik, KPK telah memanggil Plh BP BUMD Periode 2019, Riyadi, Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata, dan Penjabat Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati. Ia menganggap hal ini sebagai bagian dari pemeriksaan yang lumrah dijalani.
"Di bidang bagian keuangan diminta, dari BUMD diminta keterangan," katanya.
Politisi Gerindra ini pun meyakini seniornya di partai itu tak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
"Insya Allah semua gak ada masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa (10/8/2021).
Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik
"Kami periksa M Taufik (Anggota DPRD Jakarta) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Selain Taufik, penyidik antirasiah turut memanggil eks Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory.
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka di antaranya yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, mereka tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?
-
Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Kapan? Prediksi Jadwal dan Persyaratan
-
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang
-
BGN Optimistis Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai 2026, Guru dan Santri Masuk Tambahan
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan