Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Regulasi ini kembali diterapkan setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (10/8/2021).
Kata dia, aturan ini diterapkan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Jika tak ada keperluan mendesak, maka dianjurkan tak bepergian ke luar rumah.
"Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Hayam Wuruk; dan
- Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, antara lain:
- kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
- kendaraan Ambulans;
- kendaraan Pemadam Kebakaran;
- kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- sepeda motor;
- kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
- kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan kesehatan yakni :
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
• kendaraan pengangkut tabung oksigen.
"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," imbuhnya.
Baca Juga: Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tidak Berlaku Untuk Roda Dua
Berita Terkait
-
Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tidak Berlaku Untuk Roda Dua
-
Polisi Masih Akan Gelar Pemeriksaan STRP di Jakarta
-
Ganjil - genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor
-
Wagub: Ganjil - genap Jakarta untuk Kurangi Mobilitas Warga
-
Sistem Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Berlaku 12-16 Agustus, Berikut Titik-titiknya!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak