Suara.com - Segala upaya diusahakan agar Indonesia segera terlepas dari pandemi. Vaksinasi dan pengetatan mobilitas terus dilakukan, dan mulai membuahkan hasil. Untuk urusan perjalanan sendiri, terdapat sedikit perubahan untuk syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang. Syarat ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.
Keputusan memperpanjang PPKM sendiri dilakukan untuk area Jawa dan Bali, untuk Level 4, 3, dan 2, mulai tanggal 10 Agustus lalu hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, disampaikan pula syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk jarak jauh terbaru.
Berikut ini rincian syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk dalam Jawa-Bali, luar Jawa dan Bali dan perjalanan luar negeri.
Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali
- Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level, dan berlaku seragam.
- Kedatangan atau keberangkatan dari atau keluar wilayah Jawa dan Bali harus memiliki kartu vaksin minimum dosis pertama.
- Perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR dengan jarak maksimal 2 x 24 jam.
- Untuk moda transportasi darat dan laut, harus melakukan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.
- Perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa dan Bali sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin untuk perjalanan udara, dengan tambahan berkas hasil tes negatif antigen 1 x 24 jam.
- Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin, maka tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.
- Untuk pelaku moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali
- Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
- Untuk perjalanan udara, wajib melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam.
- Untuk perjalanan dengan moda transportasi lain pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Aturan Perjalanan Luar Negeri setelah PPKM Diperpanjang
Jika dilihat, aturan perjalanan dari dan ke luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 18/2021 dengan beberapa penyesuaian.
- Persyaratan testing untuk perjalanan udara diberlakukan untuk semua level.
- Syarat melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
- Pelaku wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama, untuk semua level tujuan.
- Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria (WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit, dan WNA di bawah usia 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa divaksin).
Demikian sedikit penjelasan mengenai syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Semoga bisa menjadi perhatian, dan tetap terapkan protokol kesehatan ketat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 11 Agustus, Isi Lengkap SE No. 17 Tahun 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga
-
Calon Manajer Koperasi Merah Putih Didominasi Perempuan, Capai 60 Persen!
-
Jaringan Tembus 1,13 Juta Agen, BRI Perkuat Penetrasi Pasar Lewat Sektor Ritel
-
Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong
-
Ulasan Novel Kendat, Misteri Kasus Berdarah Pulung Gantung di Desa Rangi
-
Menelusuri Lorong Sunyi JGC: Saat Kilau Bacan Rp15 Juta Tak Lagi 'Sewangi' Dulu
-
Channel YB Resmi Tayangkan ASEAN Championship Hyundai Cup 2026, Reza Arap Siapkan Beragam Program
-
Badan Tak Sehat, Nanik S Deyang Absen Rapat Bahas Laporan Keuangan BGN di DPR
-
OURBIRTHDAY Ungkap 3 Member Pertama, Girl Group Baru JYP Setelah 4 Tahun
-
Mengapa Isu Kesehatan Dinilai Lebih Efektif Mendorong Pertanian Berkelanjutan?