Suara.com - Segala upaya diusahakan agar Indonesia segera terlepas dari pandemi. Vaksinasi dan pengetatan mobilitas terus dilakukan, dan mulai membuahkan hasil. Untuk urusan perjalanan sendiri, terdapat sedikit perubahan untuk syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang. Syarat ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.
Keputusan memperpanjang PPKM sendiri dilakukan untuk area Jawa dan Bali, untuk Level 4, 3, dan 2, mulai tanggal 10 Agustus lalu hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, disampaikan pula syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk jarak jauh terbaru.
Berikut ini rincian syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk dalam Jawa-Bali, luar Jawa dan Bali dan perjalanan luar negeri.
Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali
- Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level, dan berlaku seragam.
- Kedatangan atau keberangkatan dari atau keluar wilayah Jawa dan Bali harus memiliki kartu vaksin minimum dosis pertama.
- Perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR dengan jarak maksimal 2 x 24 jam.
- Untuk moda transportasi darat dan laut, harus melakukan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.
- Perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa dan Bali sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin untuk perjalanan udara, dengan tambahan berkas hasil tes negatif antigen 1 x 24 jam.
- Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin, maka tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.
- Untuk pelaku moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali
- Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
- Untuk perjalanan udara, wajib melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam.
- Untuk perjalanan dengan moda transportasi lain pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Aturan Perjalanan Luar Negeri setelah PPKM Diperpanjang
Jika dilihat, aturan perjalanan dari dan ke luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 18/2021 dengan beberapa penyesuaian.
- Persyaratan testing untuk perjalanan udara diberlakukan untuk semua level.
- Syarat melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
- Pelaku wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama, untuk semua level tujuan.
- Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria (WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit, dan WNA di bawah usia 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa divaksin).
Demikian sedikit penjelasan mengenai syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Semoga bisa menjadi perhatian, dan tetap terapkan protokol kesehatan ketat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 11 Agustus, Isi Lengkap SE No. 17 Tahun 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI