Suara.com - Penasihat Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024, Muhammad Qodari mengatakan peluang amandemen UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden menjadi lebih dari dua periode sangat mungkin dilakukan. Menurutnya, hal itu sangat mungkin saat ini lantaran Presiden Joko Widodo memegang hampir 80 persen koalisi di parlemen.
Qodari mengakui, memang aturan masa jabatan presiden dalam UUD menjadi pembatas Jokowi untuk maju kembali menjadi calon presiden. Tetapi menurutnya bukan tak mungkin untuk diubah.
"Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1 kalau nggak salah nanti bisa dicek konstitusinya tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amandemen bisa dilakukan," kata Qodari dalam diskusi bertajuk '1 jam lebih dekat bersama Dalang Jokpro 2024', Rabu (11/8/2021) malam.
Ia mengatakan, pada kenyataannya amandemen UUD 1945 sudah pernah dilakukan beberapa kali yakni 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ia mengatakan, amandemen itu dilakukan secara faktual bukan prank atau tipuan.
Untuk itu, ia menilai dengan besarnya koalisi pemerintahan di parlemen sudah memenuhi syarat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
"Jadi kalau kita bicara kekuatan politik yang ada pada hari ini ya yang ada di parlemen, itu menurut saya sudah sangat mendekati syarat-syarat untuk peluang bisa terjadinya amandemen, begitu," tuturnya.
Lebih lanjut, Qodari mengklaim untuk mengusung Jokowi maju menjadi tiga periode saat ini pekerjaan rumahnya hanya dengan rakyat. Pasalnya soal urusan dengan elite politik terkait amandemen sudah terselesaikan.
"Jadi PR kita hari ini ada dua, pertama elite politik, yang kedua adalah masyarakat, saya melihat bahwa PR terbesar itu justru ada di masyarakat, karena ya kalau bicara elite politik tanya setuju apa nggak, ya kan 80 persen koalisinya pak Jokowi hehe gitu lho," ungkapnya.
Ia menegaskan, dengan koalisi besar di parlemen bukan tidak mungkin amendemen akan dilakukan. Menurutnya, UU Omnibus Law yang berat saja bisa lolos di parlemen.
Baca Juga: Qodari Pede, Jokowi-Prabowo Bisa Redakan Potensi Polarisasi pada Pilpres 2024
"Kita udah melihat bagaimana perundang-undangan yang sulit misalnya seperti Omnibus Law segala macam kan disetujui begitu. Jadi saya melihat PR kita itu ada di masyarakat," tandasnya.
Seknas Jokpro
Untuk diketahui, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari, merupakan penasihat Seknas Jokpro 2024.
Dia mengklaim keberadaan Seknas Jokpro 2024 merupakan wadah dari berbagai pihak yang menyambut ide dan gagasannya menyoal Jokowi-Prabowo untuk 2024 yang pernah dilontarkannya pada periode Februari-Maret 2021.
"Sebetulnya organisasi ini adalah wadah bagi mereka yg merespons gagasan itu, misalnya Ketua Jokpro 2024 ini Mas Baron adalah simpatisan lama Pak Jokowi. Dia punya komunitas pendukung Jokowi namanya Caberawit, dan mereka mengundang saya ketemu dengan mereka semua dan bentuk selanjutnya adalah organisasi ini," tutur Qodari kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Qodari menilai dengan mengusung Jokowi-Prabowo sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan meminimalisir terjadinya polarisasi seperti yang terjadi di Pilpres 2019. Sekaligus, kata dia, dapat menekan ongkos politik.
Berita Terkait
-
Qodari Pede, Jokowi-Prabowo Bisa Redakan Potensi Polarisasi pada Pilpres 2024
-
Jika UUD 45 Direvisi, Ferdinand Hutahaean Mau Jadi Cawapres Dampingi Jokowi
-
Jokowi-Prabowo Capres-Cawapres 2024, Fadli Zon: Kasihan Pak Jokowi
-
Tantang Qodari Buktikan Jokowi Tetap 'Baik' Jika Tiga Periode, Analis: Mustahil!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar