Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan klarifikasi dan kronologis atas viralnya kasus penganiayaan terhadap seorang diplomat Nigeria yang dilakukan oleh petugas Imigrasi beberapa waktu lalu.
Ibnu menceritakan awal kejadian itu pada 7 Agustus 2021, saat petugas Imigrasi hendak melakukan pengecekan rutin dan pengawasan terhadap izin tinggal warga negara asing. Ketika itu, pas petugas Imigrasi berada di Apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Petugas Imigrasi, kata Ibnu, bertemu salah satu warga negara asing yakni Diplomat asal Nigeria itu saat berada di depan Apartemen. Maka itu, petugas Imigrasi meminta Diplomat asal Nigeria untuk menunjukan identitas tinggal di Indonesia. Namun, saat itu WNA itu menolak untuk memperlihatkan.
"Yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas atau paspornya kepada tim pengawasan keimigrasian yang memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut," kata Ibnu dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12\8\2021).
Ibnu pun menjelaskan bahwa petugas sudah bersikap kooperatif terhadap WNA tersebut. Di mana, petugas Imigrasi memiliki kewenangan orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai SOP pengawasan keimigrasian.
Namun, kata Ibnu, WNA itu malah menantang petugas Imigrasi untuk membawa dirinya diperiksa ke Kantor Imigrasi.
"Bahkan bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan," ucap Ibnu.
Ibnu pun menegaskan bahwa petugas Imigrasi awalnya tidak mengetahui WNA Nigeria itu merupakan Diplomat di negara asalnya. Lantaran, WNA itu tidak menunjukkan dari awal identitas dirinya tersebut.
"Saya perlu garis bawahi bahwa yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas, maka petugas imigrasi tidak mengetahui status diplomatik yang bersangkutan," ucap Ibnu.
Baca Juga: Sesalkan Kasus Penganiayaan Diplomat Nigeria, Kemenlu RI: Insiden Tidak Terkait Pemerintah
"Sesuai dengan aturan yang ada dan permintaan yang bersangkutan, maka dibawa oleh petugas imigrasi ke kantor imigrasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut."
Berita Terkait
-
Sesalkan Kasus Penganiayaan Diplomat Nigeria, Kemenlu RI: Insiden Tidak Terkait Pemerintah
-
Dianiaya oleh Pegawai Imigrasi, Dubes Nigeria Ditarik Pulang
-
Buntut Panjang Diplomat Nigeria Dianiaya Oknum Imigrasi, Berujung Desakan Pemecatan
-
Perkara Diplomat dan Petugas Imigrasi, Nigeria Ancam Tinjau Ulang Hubungan Bilateral
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini