Suara.com - Komika Bintang Emon menyindir penangkapan dr Richard Lee yang menjadi perbincangan publik.
Penangkapan sang dokter diduga terkait dengan konten edukasi kesehatan kulit yang kerap dilakukan dokter Richard di akun YouTube-nya.
Melalui akun Twitter @bintangemon, Bintang menyebut kasus Richard Lee hingga berujung ditangkap polisi berkat UU ITE.
Ia juga menyampaikan sindiran dengan mengucapkan terima kasih kepada UU ITE.
"Berkat UU ITE produk aku yang kurang oke bisa aman dari review jujur yang enggak sesuai hatiku. Terima kasih UU ITE," tulis Bintang Emon seperti dikutip Suara.com, Kamis (12/8/2021).
Bintang Emon juga menyoroti proses penangkapan dr Richard Lee yang penuh unsur pemaksaan.
Ia menyebut penangkapan tersebut terbilang kocak. dr Richard Lee terancam kena pasal melawan petugas jika melawan saat penangkapan tersebut.
"Ditangkapnya juga prosedurnya kocak. Kalau melawan langsung kena pasal melawan petugas," sindir Bintang Emon.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah menyampaikan bahwa penangkapan dokter Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, berkaitan dengan kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Dicibir usai Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri: Jangan Bawa Agama & Hijrah Saya
"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Yusri menjelaskan berdasar hasil penyelidikan, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik.
Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
"Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," beber Yusri.
Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) kemarin. Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional