Suara.com - Penggunaan pakaian adat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senin (16/8/2021), memantik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk kembali memperjuangkan perlindungan untuk masyarakat adat. Pasalnya, legislasi untuk perlindungan masyarakat adat tidak juga disahkan bahkan hingga 12 tahun lamanya.
Dalam keterangan resminya, AMAN merasakan miris ketika melihat Jokowi kerap menggunakan baju adat dalam perayaan hari kemerdekaan. Tetapi, hal tersebut tidak tercerminkan dengan sikapnya sebagai kepala negara kepada kelangsungan hidup masyarakat adat.
"Sebuah ironi, ketika Presiden Jokowi selalu menggunakan baju adat dalam perayaan hari kemerdekaan, namun kondisi Masyarakat Adat di Nusantara jauh dari kata merdeka," demikian yang tertulis pada keterangan AMAN, Senin.
Bukan hanya satu atau dua kisah yang terdengar dari masyarakat adat di Indonesia harus rela 'mengalah' ketika lahan mereka digusur oleh sekelompok pengusaha. Meski mereka sudah mengerahkan seluruh kekuatan untuk mempertahankan tempat tinggalnya, tetap saja tidak berarti apa-apa dibandingkan dengan pengusaha-pengusaha yang kerap mengandalkan kekuatan besar termasuk dari aparat.
AMAN mencatat beragam kasus penggusuran wilayah adat seperti yang dialami oleh Masyarakat Adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah oleh perusahaan perkebunan sawit, eksploitasi hutan Akejira yang menjadi ruang hidup Orang Tobelo Dalam oleh perusahaan tamban Nikel. Ada juga kasus terhangat datang dari wilayah adat di kawasan Tano Batak yang digusur untuk dijadikan perkebunan ekaliptus.
Tentu kasus itu hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus penggusuran wilayah masyarakat adat. Meski kerap terjadi, perusahaan-perusahaan itu seolah diberikan kebebasan untuk mengambil wilayah adat.
Karena itu, AMAN terus memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, sebuah legislasi yang diharapkan dapat menjadi alat pelindung bagi masyarakat adat.
"Perusahaan-perusahaan tersebut terus dibiarkan merampas wilayah adat yang sebelum masa kemerdekaan telah menjadi ruang hidup Masyarakat Adat. Sementara itu, RUU Masyarakat Adat yang akan melindungi Masyarakat Adat telah 12 tahun tak kunjung disahkan."
Baca Juga: Jokowi Diminta Jangan Hanya Pakai Baju Adat, Tapi Ikuti Cara Hidup Warga Badui
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg