Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, substansi syukur atas Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia tidak harus dengan kemeriahan, tapi dengan mensyukuri.
"Kewajiban kita saat ini adalah mensyukurinya," katanya, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Halim Iskandar mengatakan, lebih separuh penduduk Indonesia saat ini lahir ketika Indonesia telah merdeka, hingga tidak terlibat langsung dalam perang kemerdekaan. Dalam kondisi normal, ekspresi syukur dapat berupa kemeriahan, mulai dari lomba-lomba hingga tumpengan.
Namun dua tahun ini Indonesia sedang mengadaptasi kebiasaan baru, karena pandemi Covid-19. Kemeriahan Agustusan tidak seperti biasanya, berbagai perayaan yang menimbulkan keramaian harus ditunda dulu.
"Tidak masalah karena substansi syukur kemerdekaan adalah mencintai Indonesia dengan 74.961 desanya," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
"Mari syukuri kemerdekaan dengan mencintai sesama, saling melindungi dan menjaga agar Indonesia segera terbebas dari bencana covid-19 yang melanda," sambung pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Ia minta agar para kepala desa mengedukasi warganya bahwa mensyukuri kemerdekaan bukan dengan perayaan sematam karena syukur tidak identik dengan pesta.
Kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa hendaknya bahu membahu membangun desa. Caranya, kata Gus Halim, dengan percepat pencairan dana desa, memanfaatkannya untuk membangun desa, membagikan BLT Dana Desa dan mengerjakan proyek desa bersama-sama warga dengan Padat Karya
"Itulah bentuk syukur sesungguhnya, mensyukuri kemerdekaan dengan cinta, merayakan kemerdekaan dengan mempercepat pembangunan desa membalas jerih perjuangan pahlawan dengan kebangkitan Desa," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Baca Juga: Mendes PDTT Siap Bantu Sukseskan Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999
Gus Halim pun mengajak semua kalangan untuk kembali meneguhkan rasa syukur dan cinta pada Republik Indonesia.
"Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. Desa Bisa, Indonesia Percaya. Dirgahayu Republik Indonesia," kata Gus Halim sembari mengepalkan tangan.
Berita Terkait
-
Integrasi Posyandu untuk Tingkatkan Pelayanan Praktis Bagi Warga Desa
-
Hadiri Harteknas 2021, Mendes PDTT Berharap Riset di Indonesia Semakin Inovatif
-
Kemendes PDTT: Pengembangan Desa Wisata harus Beri Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat
-
Mendes PDTT Siap Bantu Sukseskan Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999
-
Mendes PDTT: Pendidikan Variabel Kunci Daya Saing Bangsa
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?