Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, substansi syukur atas Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia tidak harus dengan kemeriahan, tapi dengan mensyukuri.
"Kewajiban kita saat ini adalah mensyukurinya," katanya, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Halim Iskandar mengatakan, lebih separuh penduduk Indonesia saat ini lahir ketika Indonesia telah merdeka, hingga tidak terlibat langsung dalam perang kemerdekaan. Dalam kondisi normal, ekspresi syukur dapat berupa kemeriahan, mulai dari lomba-lomba hingga tumpengan.
Namun dua tahun ini Indonesia sedang mengadaptasi kebiasaan baru, karena pandemi Covid-19. Kemeriahan Agustusan tidak seperti biasanya, berbagai perayaan yang menimbulkan keramaian harus ditunda dulu.
"Tidak masalah karena substansi syukur kemerdekaan adalah mencintai Indonesia dengan 74.961 desanya," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
"Mari syukuri kemerdekaan dengan mencintai sesama, saling melindungi dan menjaga agar Indonesia segera terbebas dari bencana covid-19 yang melanda," sambung pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Ia minta agar para kepala desa mengedukasi warganya bahwa mensyukuri kemerdekaan bukan dengan perayaan sematam karena syukur tidak identik dengan pesta.
Kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa hendaknya bahu membahu membangun desa. Caranya, kata Gus Halim, dengan percepat pencairan dana desa, memanfaatkannya untuk membangun desa, membagikan BLT Dana Desa dan mengerjakan proyek desa bersama-sama warga dengan Padat Karya
"Itulah bentuk syukur sesungguhnya, mensyukuri kemerdekaan dengan cinta, merayakan kemerdekaan dengan mempercepat pembangunan desa membalas jerih perjuangan pahlawan dengan kebangkitan Desa," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Baca Juga: Mendes PDTT Siap Bantu Sukseskan Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999
Gus Halim pun mengajak semua kalangan untuk kembali meneguhkan rasa syukur dan cinta pada Republik Indonesia.
"Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. Desa Bisa, Indonesia Percaya. Dirgahayu Republik Indonesia," kata Gus Halim sembari mengepalkan tangan.
Berita Terkait
-
Integrasi Posyandu untuk Tingkatkan Pelayanan Praktis Bagi Warga Desa
-
Hadiri Harteknas 2021, Mendes PDTT Berharap Riset di Indonesia Semakin Inovatif
-
Kemendes PDTT: Pengembangan Desa Wisata harus Beri Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat
-
Mendes PDTT Siap Bantu Sukseskan Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku Tahun 1999
-
Mendes PDTT: Pendidikan Variabel Kunci Daya Saing Bangsa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025