Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM terkait proses tes wawasan kebangsaan atau TWK dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK tersebut. Untuk mendapatkan temuan itu Komnas HAM setidaknya mendalami enam barang bukti.
“Untuk membuat terang peristiwa, tim telah menerima sejumlah barang bukti yang diberikan secara sukarela," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat jumpa pers secara daring, Senin (16/8/2021).
Adapun keenam barang bukti tersebut diantaranya:
1. Dokumen-dokumen tertulis seperti berita acara, kontrak, notulensi rapat, salinan surat-surat permohonan koordinasi, dan lainnya.
2. Dokumen-dokumen seperti draf Rancangan Peraturan Komisi (Raperkom) beberapa versi beserta catatannya.
3. Screenshoot atau potongan gambar berupa email, grup diskusi dan lainnya.
4. Dokumen BAP mandiri yang disiapkan oleh kuasa hukum.
5. Salinan peraturan terkait dan klipingan media terkait permasalahan tersebut.
6. Kronologis peristiwa dan bukti-bukti terkait.
Baca Juga: TWK KPK Langgar Hak Asasi Manusia, Novel Berterima Kasih Ke Komnas HAM
Keenam barang bukti menjadi bagian landasan pembuatan kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM terkait polemik TWK pegawai KPK.
“Ini kaitannya supaya menjadi lebih terang peristiwanya sehingga Barang bukti yang kami miliki untuk buat analisa kesimpulan dan rekomendasi menjadi juga jadi lebih kuat," tuturnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah mengumumkan hasil temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK. Setidaknya ada 11 pelanggaran, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Berdasarkan temuan itu, maka Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasinya untuk segera dilaksanakan Presiden, Joko Widodo. Beberapa poin utamanya adalah meminta Jokowi untuk segera mengambil alih proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN KPK.
Seperti diketahui penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata Novel Baswedan beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar