Suara.com - Beredar sebuah video di media sosial Facebook dengan judul yang menyatakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarno Putri, mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum).
Saat diperiksa kembali pada Sabtu 14 Agustus 2021, video ini telah dilihat sebanyak 205 ribu orang, dan dibagikan lebih dari 100 kali.
Berikut narasi yang beredar:
Viral!!! Mundur dari PDIP! Megawati tunjuk Jokowi menjadi Ketua Umum!
Lalu benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Media Suara.com, ditemukan fakta bahwa tidak ada video yang merupakan video khusus pernyataan Megawati untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum.
Selama pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut disusun dari beberapa foto-foto dari Megawati di berbagai kegiatan politiknya.
Foto-foto itu berisi potret Megawati saat meresmikan 25 kantor partai baru di tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Indonesia sekaligus penandatanganan prasasti secara virtual yang dilaksanakan pada 30 Mei 2021.
Selain itu, terdapat juga video dari Megawati saat memberikan pidato politik saat kegiatan ulang tahun PDI-Perjuangan. Dalam pidatonya, Megawati tidak menyinggung persoalan turun jabatan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pertamina Bagi Undian Subsidi Pemerintah Rp 189 Juta?
Melihat alur cerita dari video ini, ternyata tidak membuktikan bahwa ada pernyataan Megawati untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum. Video ini ternyata diisi oleh cerita perjalanan karir politik dari Megawati sampai saat ini.
Terkait dengan informasi mundurnya Megawati dari jabatan Ketum PDIP, video tersebut hanya berupa pendapat para pemerhati politik di Indonesia tentang posisi Ketum Megawati yang mungkin akan digantikan oleh Jokowi di tahun 2024 saat tidak menjabat Presiden lagi.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyebutkan Megawati Soekarno Putri keluar dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai PDIP merupakan hoaks kategori mislesding content atau konten menyesatkan.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Pertamina Bagi Undian Subsidi Pemerintah Rp 189 Juta?
-
Banjir Kritik, BPIP Ganti Tema Lomba Penulisan Artikel Hormat Bendera Menurut Islam
-
Aksi Joget Puan Maharani Jadi Konten TikTok Bikin Heboh
-
CEK FAKTA: Tak Boleh Makan dan Minum Mengandung Alkohol hingga Soda Usai Divaksin?
-
PDIP Disemprot Mantan Wali Kota Solo Gara-gara Acara Terbangkan Balon Serentak 17 Agustus
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar