Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono menyoroti luputnya permasalahan tentang jaminan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama serta berkeyakinan dalam pidato Presiden Jokowi saat Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8).
Padahal, kata Arfianto, kedua permasalahan tersebut penting untuk ditegaskan Jokowi lewat pidatonya. Mengingat permasalahan jaminan kebebasan berekspresi dan berkeyakinan semakin membuat resah.
Pertama, terkait kebebasan berekspresi. Memang, pada akhir pidato Presiden menyampaikan bahwa kritik membangun itu adalah hal yang penting.
Namun permasalahannya, kadang respons terhadap kritik dari kelompok masyarakat yang ditujukan kepada pemerintah sering kali berujung pada pemanggilan oleh aparat penegak hukum.
Arfianto mengatakan, respons pemerintah terhadap kritik seperti itu yang kemudian membuat resah kelompok masyarakat yang menjaga demokrasi. Contoh terakhir, misalnya kasus mural.
"Seharusnya hal tersebut tidak lantas diancam dengan proses hukum," kata nya dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
Padahal kebebasan ekspresi dan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM). Arfianto mengatakan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Sementara itu di Indonesia, hal tersebut termaktub dalam Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu lanjut Arfianto Indonesia juga meratifikasi Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005.
Selain itu, persoalan kebebasan berekspresi adalah masalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Aktivis 98 Ingatkan Pemerintah yang Masih Mengandalkan Utang untuk Belanja Negara
Dia menyampaikan berdasarkan studi yang dilakukan TII tentang Mempromosikan dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia (2021), sejatinya UU ITE merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negara di ruang digital.
"Namun dalam praktiknya, UU ini malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi terutama di ruang digital," ujarnya.
Catatan kedua yang penting bagi TII adalah permasalahan jaminan kebebasan beragama dan kepercayaan.
"Jika melihat studi dari Wahid Foundation dan Setara Institute, terlihat bahwa kondisi kebebasan beragama dan kepercayaan di negeri masih perlu dibenahi. Masih banyak tindakan intoleransi dan diskriminasi yang menimpa pemeluk agama dan kepercayaan yang minoritas, walaupun mereka berdarah dan bertanah air Indonesia. Padahal di Pasal 28 E ayat 1 dan 2 kebebasan beragama dan kepercayaan dijamin oleh UUD 1945," katanya.
Dia mengemukakan, pada Kemerdekaan ke-76 tahun RI maka sudah saatnya kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan kepercayaan dijamin dan ditegakkan.
"Jaminan terhadap kebebasan berekspresi, beragama dan berkeyakinan jangan lagi sekedar retorika belaka. Negara harus dapat memberikan jaminan terhadap kebebasan tersebut sesuai konstitusi," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo
-
Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek
-
Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel
-
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik