Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono menyoroti luputnya permasalahan tentang jaminan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama serta berkeyakinan dalam pidato Presiden Jokowi saat Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8).
Padahal, kata Arfianto, kedua permasalahan tersebut penting untuk ditegaskan Jokowi lewat pidatonya. Mengingat permasalahan jaminan kebebasan berekspresi dan berkeyakinan semakin membuat resah.
Pertama, terkait kebebasan berekspresi. Memang, pada akhir pidato Presiden menyampaikan bahwa kritik membangun itu adalah hal yang penting.
Namun permasalahannya, kadang respons terhadap kritik dari kelompok masyarakat yang ditujukan kepada pemerintah sering kali berujung pada pemanggilan oleh aparat penegak hukum.
Arfianto mengatakan, respons pemerintah terhadap kritik seperti itu yang kemudian membuat resah kelompok masyarakat yang menjaga demokrasi. Contoh terakhir, misalnya kasus mural.
"Seharusnya hal tersebut tidak lantas diancam dengan proses hukum," kata nya dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
Padahal kebebasan ekspresi dan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM). Arfianto mengatakan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Sementara itu di Indonesia, hal tersebut termaktub dalam Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu lanjut Arfianto Indonesia juga meratifikasi Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005.
Selain itu, persoalan kebebasan berekspresi adalah masalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Aktivis 98 Ingatkan Pemerintah yang Masih Mengandalkan Utang untuk Belanja Negara
Dia menyampaikan berdasarkan studi yang dilakukan TII tentang Mempromosikan dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia (2021), sejatinya UU ITE merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negara di ruang digital.
"Namun dalam praktiknya, UU ini malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi terutama di ruang digital," ujarnya.
Catatan kedua yang penting bagi TII adalah permasalahan jaminan kebebasan beragama dan kepercayaan.
"Jika melihat studi dari Wahid Foundation dan Setara Institute, terlihat bahwa kondisi kebebasan beragama dan kepercayaan di negeri masih perlu dibenahi. Masih banyak tindakan intoleransi dan diskriminasi yang menimpa pemeluk agama dan kepercayaan yang minoritas, walaupun mereka berdarah dan bertanah air Indonesia. Padahal di Pasal 28 E ayat 1 dan 2 kebebasan beragama dan kepercayaan dijamin oleh UUD 1945," katanya.
Dia mengemukakan, pada Kemerdekaan ke-76 tahun RI maka sudah saatnya kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan kepercayaan dijamin dan ditegakkan.
"Jaminan terhadap kebebasan berekspresi, beragama dan berkeyakinan jangan lagi sekedar retorika belaka. Negara harus dapat memberikan jaminan terhadap kebebasan tersebut sesuai konstitusi," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra