Suara.com - Terpidana Djoko Tjandra mendapat hadiah remisi alias pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut dikeluarkan oleh Kemenkumham merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra janggal. Sebab, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke luar negeri selama belasan tahun.
"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Kurnia lantas menyinggung soal Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. Yang jadi pertanyaan, apakah seorang terpidana yang melarikan diri masuk dalam kategori berkelakuan baik?
"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?" beber Kurnia.
Untuk itu, ICW mendesak agar Kemenkumham membuka seluruh nama yang mendapat remisi yang bertepatan dengan momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tak hanya itu, ICW juga meminta Kemenkumham agar mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut.
"Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat," jelas Kurnia.
"Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap dia.
Merujuk pada informasi yang beredar, Kurnia juga menyebut sejumlah nama yang mendapat remisi. Misalnya Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: Usai Diskon Hukuman, Djoko Tjandra Kini Dapat Remisi 2 Bulan Penjara
Jika nama-nama yang disebutkan itu benar mendapat remisi, ICW meminta Kemenkumham untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.
Kata Kurnia, syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator.
"Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham," tutup dia.
Hadiah Remisi 17 Agustus
Diketahui, terpidana kasus cassie Bank Bali yang pernah kabur ke luar negeri itu tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta. Remisi itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).
"Iya betul, dapat remisi dua bulan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia
-
J.Y. Park, TWICE, dan Stray Kids Resmi Gabung Voting Member Grammy Awards
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Terlaris Honda, Bukan WR-V!
-
Promotor Ngelu Kurang Venue Konser, Menpar Widiyanti Lirik Investasi Bareng Danantara
-
Kyohei Yoshino Ungkap Alasan Antusias Gabung Persija: The Jakmania Jadi Daya Tarik Besar
-
Sayangkan Adanya Ancaman Bom Saat MPLS, Menteri PPPA Minta Rasa Aman Anak Segera Dipulihkan
-
Purbaya Ogah Buru Orang Kaya RI demi Kejar Target Pajak: Saya Tak Akan Potong Angsa Emasnya
-
Fasilitas Publik Hancur, DPRD DKI Minta Sanksi Pidana Bagi Pemilik Truk Penyebab JPO Ambruk
-
Kami Bermain Ceroboh: Pengakuan Jujur Mbappe Usai Prancis Dipermalukan Spanyol
-
Deschamps Ngeluh Soal Wasit, Luis de la Fuente Beri Balasan Menohok