Suara.com - Sebanyak 19 orang warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal, serta satu calo bekas pegawai setempat ditahan Imigrasi Malaysia di Johor Bahru.
Menindaklanjuti penangkapan 19 orang WNI pada 'OPS Selundup' 20 Agustus 2021, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan JIM di Negeri Johor dan diperoleh informasi bahwa para WNI dalam keadaan baik serta masih dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.
"KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI tertangkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia. KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan 'retainer lawyer' bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi," kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko, Minggu (22/8/2021).
Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya, Minggu, mengatakan departemen Imigrasi Malaysia atau JIM telah berhasil menumpaskan satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus 'Ops Selundup' yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.
Dia mengatakan operasi tersebut dijalankan pada 20 Agustus 2021 oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia (ATM).
"Dalam operasi ini, dua orang dalang telah berhasil ditahan yang melibatkan seorang bekas PNS berumur 33 tahun dan seorang lelaki warga negara Indonesia berusia 35 tahun," ujarnya.
Ketika operasi dijalankan, ujar dia, para migran yang dimaksud sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan, yang masing-masing dipandu oleh kedua calo tersebut. Seorang pemandu berhasil melarikan diri.
"Pasukan Operasi telah mendapat informasi bahwa sekelompok migran yang diselundupkan direncanakan mendarat di Pantai Tanjung Lompat, Johor antara jam 03.00 hingga 5.00 pagi. Pasukan Operasi telah digerakkan dan berhasil menghadang kendaraan-kendaraan yang membawa migran-migran tersebut," katanya.
Selain calo dan migran, ketiga kendaraan yang digunakan telah disita dengan nilai anggaran berjumlah RM130 ribu atau sekitar Rp443 juta. Sindikat itu diyakini telah bergerak aktif sejak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diterapkan pada 2020.
Baca Juga: Menlu Beberkan Kondisi 26 WNI yang Berhasil Dievakuasi dari Afghanistan
Modus operandi sindikat tersebut adalah menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyeludup migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor.
"Tekong darat akan menyediakan pengangkutan untuk mengangkut migran-migran berkenaan sebelum diberikan kepada majikan. Biaya yang dikenakan oleh sindikat kepada migran untuk diselundupkan masuk ke Malaysia adalah antara RM800 (Rp2,7 juta) hingga RM1.500 atau Rp5,1 juta per orang," katanya.
Sebanyak 18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses di bawah Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah.
"Manakala kedua tekong tersebut akan diproses di bawah Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 bagi kesalahan menyelundupkan migran. Mereka bisa dihukum penjara tidak melebihi 15 tahun, dan boleh juga dikenakan denda, atau kedua-duanya. Semua sedang ditahan di Depo Imigrasi," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026