Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut berkomentar terkait eks Mensos Juliari Batubara yang akan divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020.
Aziz menyampaikan, bahwa dirinya tak mempunyai harapan terkait putusan yang akan dijatuhkan hakim kepada Juliari hari ini. Ia menyinggung soal keadilan di Indonesia sudah mati.
"Keadilan di negeri ini kami anggap sudah selesai. Enggak ada harapan (vonis Juliari)," kata Aziz saat dihubungi, Senin (23/8/2021).
Ia kemudian membandingkan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan kasus korupsi yang dilakukan Juliari tersebut. Terutama soal tuntutan yang diterima.
"Prokes ada yang dituntut sampai 6 tahun dan macam-macam tuntutan sementara korupsi yang jelas merugikan rakyat dan negara bahkan di saat pandemi, di mana itu hukumannya mati malah diperlakukan begitu, maka jelas surga koruptor dan neraka bagi pencari keadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, jika vonis hakim nanti kurang memuaskan terhadap Juliari. Maka menurutnya, hidup di dunia akhirat tidak akan tenang.
"Biarlah kenikmatan saat ini milik para koruptor dan orang-orang zalim, nanti kelak kami tagih kepada Allah kelakuan mereka semua itu dunia akhirat tidak akan tenang mereka," tandasnya.
Untuk diketahui, sidang putusan terhadap Juliari sendiri rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (23/8/2021).
Dituntut 11 Tahun Bui
Baca Juga: Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup
Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.
Tag
Berita Terkait
-
Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup
-
Juliari Bakal Divonis Hari Ini, KPK Yakin Tuntutan 11 Tahun Penjara Dikabulkan Hakim
-
Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI : Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena