Suara.com - Kodam Jaya menindak tegas kasus dugaan penganiayaan oleh dilakukan oleh Sertu SP selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) kepada salah seorang warga di Kramat Jati, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Sertu SP terancam hukuman maksimal 2 tahun, delapan bulan penjara.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan dalam penyelidikan kasus oleh Pomdam Jaya telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Indra Hatta selaku korban penganiayaan dan Mery Sundapa.
"Selanjutnya pada 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP yang merupakan Babinsa 1 Kel. Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB," kata Herwin dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021)
Herwin menambahkan sesuai instruksi Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, bahwa TNI AD tetap menegakkan disiplin bagi prajurit di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," ujar Herwin.
Kapendam Jaya mengatakan bahwa Sertu SP dikenakan tuntutan Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP. Ke depannya Herwin juga berharap agar kasus dugaan penganiayaan oleh Babinsa tersebut tidak terulang kembali.
"Ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan, apabila mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara lima tahun," kata Herwin.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan Sertu SP yang merupakan seorang Babinsa kepada seorang warga di Kramat Jati terekam kamera pengawas dan menjadi viral di dunia maya pada 18 Agustus 2021.
Dalam rekaman kamera pengawas terlihat Sertu SP yang sedang mengendarai mobil berhenti dan menghampiri korban. Usai terlibat beberapa percakapan, Sertu SP langsung memukuli korban.
Baca Juga: ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun
Berdasarkan keterangan korban peristiwa itu terjadi usai dirinya memindahkan sepeda motor teman-temannya untuk memberikan jalan bagi Sertu SP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI