Suara.com - Kodam Jaya menindak tegas kasus dugaan penganiayaan oleh dilakukan oleh Sertu SP selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) kepada salah seorang warga di Kramat Jati, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Sertu SP terancam hukuman maksimal 2 tahun, delapan bulan penjara.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan dalam penyelidikan kasus oleh Pomdam Jaya telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Indra Hatta selaku korban penganiayaan dan Mery Sundapa.
"Selanjutnya pada 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP yang merupakan Babinsa 1 Kel. Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB," kata Herwin dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021)
Herwin menambahkan sesuai instruksi Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, bahwa TNI AD tetap menegakkan disiplin bagi prajurit di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," ujar Herwin.
Kapendam Jaya mengatakan bahwa Sertu SP dikenakan tuntutan Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP. Ke depannya Herwin juga berharap agar kasus dugaan penganiayaan oleh Babinsa tersebut tidak terulang kembali.
"Ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan, apabila mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara lima tahun," kata Herwin.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan Sertu SP yang merupakan seorang Babinsa kepada seorang warga di Kramat Jati terekam kamera pengawas dan menjadi viral di dunia maya pada 18 Agustus 2021.
Dalam rekaman kamera pengawas terlihat Sertu SP yang sedang mengendarai mobil berhenti dan menghampiri korban. Usai terlibat beberapa percakapan, Sertu SP langsung memukuli korban.
Baca Juga: ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun
Berdasarkan keterangan korban peristiwa itu terjadi usai dirinya memindahkan sepeda motor teman-temannya untuk memberikan jalan bagi Sertu SP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN