Suara.com - Kodam Jaya menindak tegas kasus dugaan penganiayaan oleh dilakukan oleh Sertu SP selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) kepada salah seorang warga di Kramat Jati, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Sertu SP terancam hukuman maksimal 2 tahun, delapan bulan penjara.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan dalam penyelidikan kasus oleh Pomdam Jaya telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Indra Hatta selaku korban penganiayaan dan Mery Sundapa.
"Selanjutnya pada 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP yang merupakan Babinsa 1 Kel. Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB," kata Herwin dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021)
Herwin menambahkan sesuai instruksi Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, bahwa TNI AD tetap menegakkan disiplin bagi prajurit di Jajaran Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," ujar Herwin.
Kapendam Jaya mengatakan bahwa Sertu SP dikenakan tuntutan Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP. Ke depannya Herwin juga berharap agar kasus dugaan penganiayaan oleh Babinsa tersebut tidak terulang kembali.
"Ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan, apabila mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara lima tahun," kata Herwin.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan Sertu SP yang merupakan seorang Babinsa kepada seorang warga di Kramat Jati terekam kamera pengawas dan menjadi viral di dunia maya pada 18 Agustus 2021.
Dalam rekaman kamera pengawas terlihat Sertu SP yang sedang mengendarai mobil berhenti dan menghampiri korban. Usai terlibat beberapa percakapan, Sertu SP langsung memukuli korban.
Baca Juga: ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun
Berdasarkan keterangan korban peristiwa itu terjadi usai dirinya memindahkan sepeda motor teman-temannya untuk memberikan jalan bagi Sertu SP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?