Suara.com - Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 51,53 gram berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak. Pada Minggu 22 Agustus, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam kantong plastik hitam berisikan beras 5 kilogram.
Sabut tersebut hendaknya diberikan kepada penghuni lapas bernama Anton.
"Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan beras itu berawal dari petugas lapas yang menerima titipan barang dari salah satu pengunjung berupa satu kantong beras dengan berat 5 kilogram. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu yang ditujukan kepada penghuni lapas bernama Anton di kamar B 8," kata Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat di Sungai Raya, Senin (23/8/2021).
Farhan menuturkan, modus yang dilakukan pelaku ini tergolong baru dalam menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas.
Kekinian setiap pengunjung yang datang mau pun yang mengantarkan barang untuk penghuni lapas tidak diperbolehkan masuk dan harus dititipkan kepada petugas lapas yang sedang berjaga di dalam.
"Dengan adanya modus baru ini, maka ke depannya kami akan merubah prosedur terkait penitipan barang bagi setiap pengunjung lapas. Setiap pengunjung yang menitipkan barang untuk penghuni lapas harus masuk ke dalam lapas untuk memeriksa barang bawaannya dan tentunya langkah ini dilakukan untuk menghindari hal serupa tidak terulang kembali," tuturnya.
Farhan menjelaskan, hubungan antara pengunjung yang menitipkan beras dengan penghuni lapas bernama Anton ini hanya teman biasa saja.
Saat ini pihaknya telah menetapkan pengunjung yang membawah beras itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, DPO ini rumahnya di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur. Dengan adanya kasus ini, penghuni lapas bernama Anton akan ditambah hukumannya, karena kasus lama yang dilakukan Anton merupakan kasus serupa yang belum selesai masa hukumannya," katanya. (Antara)
Baca Juga: Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batam, Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Berita Terkait
-
YLBHI Curigai Agenda di Balik 7 Napi Koruptor Dilibatkan Program Antikorupsi KPK
-
Lagi Enak-enak di Bekas Kandang Ternak, Tiga Pria di Sumut Ditangkap Polisi
-
Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batam, Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
-
Tujuh Napi Koruptor Masuk Kriteria untuk Dilibatkan ke Program Antikorupsi KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian