Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati curiga dengan upaya KPK melibatkan tujuh orang narapidana koruptor dalam program antikorupsi. Terkait hal itu, menurutnya niatan dari pimpinan KPK untuk memperlemah lembaga antirasuah itu semakin kuat.
“Ini semakin menunjukkan pimpinan KPK yang sekarang terindikasi tugasnya melemahkan KPK,” kata Asfinawati kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Kata dia, langkah pencegahan yang diambil KPK adalah pendekatan psikologis, padahal korupsi di Indonesia merupakan persoalan sistematik.
“Korupsi itu kan lebih ke masalah sistemik, soal sistem bukan psikologis. Pendekatan yang diambil malah psikologis. Kalau soal strukturalnya sudah beres boleh pakai pendekatan psikologis,” ujarnya
Karenanya dia menilai langkah diambil KPK tersebut tidak tepat, terlebih para koruptor di Indonesia banyak mendapatkan fasilitas yang nyaman saat berada di tahanan.
“Bahkan koruptor setelah dipidana, yang ada di penjara hidupnya masih lebih baik dari masyarakat yang tidak di penjara karena miskin,” ungkapnya.
Di samping itu, menurut Asfinawati, daripada sibuk melibatkan narapidana koruptor dalam program antikorupsi, seharusnya KPK memulihkan 51 pegawainya yang terancam dipecat, karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara. Padahal kata dia, 51 orang itu telah terbukti integritasnya dalam pemberantasan korupsi.
“Jadi seharusnya memang mengembalikan 51 pegawai agenda utama. Bahkan yang sedang pelatihan bela negara juga belum tentu lulus kan? Tetap perlu sekaligus dipulihkan statusnya,” tegas Asfinawati.
Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana sebelumnya menyebut hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak menjadi penyuluh antikorupsi.
Baca Juga: Tujuh Napi Koruptor Masuk Kriteria untuk Dilibatkan ke Program Antikorupsi KPK
"Dari 28 (di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan karena ada juga yang ingin," kata Wawan dikutip Antara, Jumat.
Akan tetapi, kata dia, setelah diuji oleh psikolog tidak memungkinkan, kemudian di Lapas Tangerang dari 22 orang, hanya tiga orang yang memungkinkan.
Pada tanggal 31 Maret 2021, KPK melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 24 narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu yang masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut juga dilakukan di Lapas Wanita Tangerang pada tanggal 20 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Mirip Rezim Otoriter! Pembekuan Rekening Jadi Alat Tekan Gerakan Sipil
-
Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 1, Akhir dari Pencarian Horcrux!
-
Sekolah Bakal Digusur, Ratusan Murid SD di Batanghari Mengadu ke Presiden
-
Bedak Tabur vs Bedak Padat, Mana yang Lebih Aman untuk Touch Up Siang Hari?
-
Karhutla di Kawasan Tol Balikpapan-Samarinda, Penyebab Masih Diselidiki
-
81 Miles Uji 5G XLSMART dari Semarang hingga Yogyakarta, Target 88 Kota pada 2026
-
Kasus Marissa Anita, Saat Sebuah Foto Dibaca sebagai Simbol Kedekatan dengan Kekuasaan
-
Menemukan Tuhan di Sudut Kota: Pesona Di Kota Tuhan Stebby Julionatan
-
Stafsus Menhut Mangkir Diperiksa, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan
-
10 Sifat dan Karakter Wanita Cancer, Kenali Sisi Lembut hingga Keras Kepalanya