Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati curiga dengan upaya KPK melibatkan tujuh orang narapidana koruptor dalam program antikorupsi. Terkait hal itu, menurutnya niatan dari pimpinan KPK untuk memperlemah lembaga antirasuah itu semakin kuat.
“Ini semakin menunjukkan pimpinan KPK yang sekarang terindikasi tugasnya melemahkan KPK,” kata Asfinawati kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Kata dia, langkah pencegahan yang diambil KPK adalah pendekatan psikologis, padahal korupsi di Indonesia merupakan persoalan sistematik.
“Korupsi itu kan lebih ke masalah sistemik, soal sistem bukan psikologis. Pendekatan yang diambil malah psikologis. Kalau soal strukturalnya sudah beres boleh pakai pendekatan psikologis,” ujarnya
Karenanya dia menilai langkah diambil KPK tersebut tidak tepat, terlebih para koruptor di Indonesia banyak mendapatkan fasilitas yang nyaman saat berada di tahanan.
“Bahkan koruptor setelah dipidana, yang ada di penjara hidupnya masih lebih baik dari masyarakat yang tidak di penjara karena miskin,” ungkapnya.
Di samping itu, menurut Asfinawati, daripada sibuk melibatkan narapidana koruptor dalam program antikorupsi, seharusnya KPK memulihkan 51 pegawainya yang terancam dipecat, karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara. Padahal kata dia, 51 orang itu telah terbukti integritasnya dalam pemberantasan korupsi.
“Jadi seharusnya memang mengembalikan 51 pegawai agenda utama. Bahkan yang sedang pelatihan bela negara juga belum tentu lulus kan? Tetap perlu sekaligus dipulihkan statusnya,” tegas Asfinawati.
Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana sebelumnya menyebut hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak menjadi penyuluh antikorupsi.
Baca Juga: Tujuh Napi Koruptor Masuk Kriteria untuk Dilibatkan ke Program Antikorupsi KPK
"Dari 28 (di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan karena ada juga yang ingin," kata Wawan dikutip Antara, Jumat.
Akan tetapi, kata dia, setelah diuji oleh psikolog tidak memungkinkan, kemudian di Lapas Tangerang dari 22 orang, hanya tiga orang yang memungkinkan.
Pada tanggal 31 Maret 2021, KPK melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 24 narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu yang masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut juga dilakukan di Lapas Wanita Tangerang pada tanggal 20 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Gudang Peralatan Masak di Ragunan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis