Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal dugaan keterlibatan King Maker alias aktor intelektual di balik kasus Djoko Tjandra.
Gugatan MAKI itu terkait dugaan atas dihentikannya supervisi dan penyidikan guna mengungkap "King Maker" atau aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
"KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, dalam proses gugatan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan.
Maka itu, kata Ali, sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan.
"Sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," kata Ali.
Menurut Ali, setiap perkara korupsi yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim.
"Siapapun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun," kata Ali.
Selanjutnya, kata Ali, jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Namun, adanya laporan masyarakat dan memberikan sejumlah bukti kuat, KPK tentunya akan menindaklanjuti.
Baca Juga: Surati Jokowi, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta Diangkat jadi PNS
"Kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK, dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti," kata dia.
Gugatan MAKI terhadap KPK resmi dilaporkan ke PN Jakarta Selatan, kemarin. Gugatan MAKI tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara : 83 /Pid. Prap/ 2021 / PN. Jkt. Sel.
“Iya (gugatan kami diterima),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Suara.com, Senin (23/8/2021).
Boyamin pun berharap gugatan yang mereka ajukan dapat mendorong KPK untuk segera bertindak mengungkap ‘King Maker’ dalam perkara pengurusan fatwa pembebasan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
"Harapan (kami) KPK segera kejar King Maker (dalam perkara ini),” tegas Boyamin.
Dalam materi praperadilan yang diajukan MAKI, disebutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa ‘King Maker’ sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual.
Berita Terkait
-
Surati Jokowi, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Minta Diangkat jadi PNS
-
Soal Eks Napi Jadi Penyuluh Antikorupsi, Publik Jagokan Setya Novanto Jadi Pimpinan KPK
-
Vonis 12 Tahun Juliari Tidak Masuk Akal, ICW: Seharusnya Seumur Hidup
-
Caci Maki Masyarakat jadi Hal Meringankan Hakim Vonis Juliari, Saut: Negeri Ini Makin Lucu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya