Suara.com - Sebanyak 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, hari ini. Tujuan mereka bersurat agar meminta Jokowi untuk diangkat menjadi apatur sipil negera alias ASN.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan, mengatakan surat itu dikirimkan kepada Presiden terkait ditemukannya masalah pelaksaanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang ditemukan oleh dua lembaga Ombudsman RI dan Komnas HAM. Diketahui, 57 pegawai KPK ini tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi PNS.
"Surat ini meminta pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Presiden (Jokowi). Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara: Ombudsman dan Komnas HAM," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan melalui keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Hotman merupakan termasuk pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Ia menilai temuan Ombudsman RI sudah gamblang menjelaskan adanya maladministrasi TWK dari proses, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.
"Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN. (Sementara) Dalam laporannya, Komnas HAM menemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan," ucap Hotman.
Menurut Hotman hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, untuk menjadi ASN.
"Sebab, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK, dianggap bermasalah, menyalahi peraturan per UU an sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN," ujar Hotman.
Maka itu, kata Hotman, sudah sepatutnya semua Pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK.
"Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019."
Baca Juga: CEK FAKTA: Foto Jokowi Membaca Buku 'SBY Selalu Mangkrak' Benarkah?
Berita Terkait
-
MAKI ke Pimpinan KPK: Harus Patuh Terhadap Rekomendasi Komnas HAM Soal Polemik TWK
-
Tak Lolos TWK, Ini Doa Firli Bahuri Bagi 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara
-
Soal Polemik TWK, Moeldoko: Semaksimal Mungkin Jokowi Tak Terlibat di Dalamnya
-
Temukan 11 Pelanggaran TWK KPK, Hendardi: Bukan Kewenangan Komnas HAM
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv