Suara.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Hakim Muhammad Damis. Keputusan Muhammad Damis ini mengundang pro dan kontra. Agar lebih kenal, berikut profil Muhammad Damis.
Perlu diketahui, Juliari Batubara terbukti terlibat korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 Jabodetabek tahun 2020. Selain penjara 12 tahun, ia pun harus mengganti rugi sebanyak Rp 14,5 miliar, bayar denda sebanyak Rp500 juta, dan tak boleh duduk dalam jabatan publik selama empat tahun.
Kini, masyarakat jadi ingin tahu sosok sebenarnya siapa Hakim Muhammad Damis yang memberikan vonis Juliari. Tak perlu bertele-tele, berikut ini profil Muhammad Damis.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Muhammad Damis adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjabat sejak tahun 2020. Pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Harta kekayaan Muhammad Damis tercatat sebagai berikut:
- Pada saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada 2009, Damis tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp 153,8 juta.
- Pada 2020 harta kekayaan meningkat dan total senilai Rp 1,7 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas:
- Tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar. Total nilai harta berupa tanah itu sebesar Rp 1,17 miliar.
- Kendaraan sepeda motor Yamaha dan Suzuki senilai Rp 154 juta.
- Harga bergerak lainnya senilai Rp116,9 juta.
- Harta berupa kas dan setara kas dengan total nilai sebesar Rp 350,9 juta.
Pimpin sidang kasus korupsi Pinangki
Baca Juga: Naik Drastis! Segini Kekayaan Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun
Tidak hanya Juliari Batubara yang mewarnai pengalaman karier Muhammad Damis sebagai hakim. Namun kasus korupsi yang menjerat Pinangki juga mewarnai profil Muhammad Damis dalam karirnya.
Muhammad Damis merupakan pemimpin sidang kasus korupsi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki divonis enam tahun lebih berat dari tuntutan jaksa KPK menjadi 10 tahun penjara oleh Muhammad Damis.
Pembacaan putusan terhadap Juliari Batubara
Sebagai tambahan informasi, begini pembacaan putusan Muhammad Damis terhadap koruptor Juliari Batubara.
1. Vonis 12 tahun penjara
Juliari Batubara divonis penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya yaitu Adi Wahyono dan Matheus Djoko Santoso. Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor. Juliari Batubara terbukti menerima fee dari para vendor bansos dengan rincian sebagai berikut:
- Dari Harry van Sidabukke sebesar Rp1,289 miliar
- Dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,950 miliar
- Dari sejumlah vendor bansos lain total mencapai Rp29,252 miliar
- Total suap yang diterimanya sebesar Rp 32.482.000.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar