Suara.com - Sejumlah pihak menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai biang keladi atas vonis rendah terhadap koruptor bansos yang juga eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Mantan Wakil Bendahara PDI Perjuangan tersebut hanya divonis penjara 12 tahun dalam perkara korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Hukuman ini hanya lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang hanya menuntut satu tahun penjara. Sangat jelas, hukuman rendah terhadap Juliari bermula dari rendahnya tuntutan KPK.
Demikian yang disampaikan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi hari ini, Rabu (25/8/2021).
Menurut Zaenur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak menggunakan kesempatan untuk memasukkan Pasal 12 b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi tidak bisa dilepaskan dari peran KPK yang menuntut rendah. Sebenarnya banyak pihak yang sudah mengingatkan KPK untuk memberi hukuman maksimal sebagaimana yang disediakan dalam Pasal 12 b UU Tipikor, yaitu hukuman seumur hidup. Tetapi itu tidak dilakukan oleh KPK," kata Zaenur.
Artinya, tanggung jawab terbesar atas rendahnya vonis Juliari berada di pundak KPK. Sebab, putusan hakim dalam kacamata Zaenur tidak lepas dari tuntutan jaksa yang sangat rendah, yakni 11 tahun.
Dia juga menilai jika putusan majelis hukum juga terkesan main aman.
"Majelis hakim itu bermain aman, yang penting sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU," katanya.
Baca Juga: Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat
Lebih lanjut, dia juga berpendapat, kejahatan yang dilakukan Juliari masuk dalam kategori serius, yakni korupsi pada saat pandemi Covid-19.
Terlebih, korupsi itu berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas atas wabah berkepanjangan ini.
"Padahal kita tahu bahwa perbuatan Juliari itu sangat serius, dampaknya serius, dan korupsinya dilakukan pada masa pamdemi terhadap bansos untuk penanggulangan dampak dari pandemi," imbuh Zaenur.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengatakan, vonis rendah itu tidak lepas dari kesalahan KPK yang diduga menyembunyikan keterlibatan politisi "Senayan".
"Betul, kesalahan utama ada di KPK yg hanya nuntut 11 tahun dan menyembunyikan dugaan keterlibatan politisi senayan," kata Boyamin dalam pesan singkat.
Atas tuntuan itu, MAKI berpendapat vonis ringan ini adalah murni kesalahan KPK. Pasalnya, jika lembaga antirasuah itu berani menuntut Juliari dengan hukuman seumur hidup, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pasti bisa memberikan vonis yang tinggi -setidaknya 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial