"Ini tetap sisi kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup jadinya hakim hanya memutus di atas satu tahun. Mestinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal 12 mapun 218 UU Pemberantasan korupsi. Itu yang kami sayangkan karena KPK hanya nuntut 11 tahun," tegas dia.
Boyamin juga mengkritisi soal hal yang memberatkan terhadap vonis Juliari -- yang salah satunya tidak kooperatif.
Mestinya, dengan tindakan Juliari yang tidak mengakui perbuatannya menjadi fakfor yang memberatkan terhadap putusan hakim.
"Artinya faktor memberatkan menyulitkan dari sisi untuk melalui persidangan yang gampang oleh hakimnya karena ada pihak-pihak yang tertutup," beber dia.
Dengan demikian, hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut sang koruptor. Harapan MAKI, koruptor Juliari semestinya dihukum seumur hidup atas perbuatannya yang melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19.
Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama dua tahun penjara.
Baca Juga: Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat
Selain itu, Majis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama empat tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara.
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun hal memberatkan Juliari adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap Jaksa KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan sebelumnya.
Sementara hal yang meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter