Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat tujuh warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Anies dituntut membayar ganti sebesar Rp 1 miliar.
Berdasarkan informasi yang dikutip Suara.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Kamis (25/8/2021), gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Adapun ketujuh penggugat adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Ketujuhnya menunjuk kuasa hukum bernama Prasetyo Utomo S.H.
Terdapat beberapa tuntutan yang mereka ajukan, di antaranya sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan dan Mewajibkan TERGUGAT untuk:
- Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3 yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris;
- Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran;
- Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.
3.Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT : Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp. 1.081.950.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Baca Juga: Anies Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan
Berita Terkait
-
Klaim BOR RS Covid-19 Turun 22 Persen, Anies: Seperempat yang Dirawat Warga Luar Jakarta
-
Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis
-
Anies Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan
-
Anies Izinkan Warga Gelar Pesta Nikahan, Syarat Undang 20 Tamu dan Larang Makan di Tempat
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Waspada! KPAI Ungkap Anak Indonesia Kini Terjebak 'Industri Kecemasan' dan 'Candu Digital'
-
Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG
-
Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone
-
Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4
-
BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman
-
IU Tunda Konser dan Perilisan Album Baru, Imbas Kondisi Kesehatan Memburuk
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar