Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang Partai Amanat Nasional (PAN) dalam rapat bersama partai koalisi Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu (25/8/2021). Kendati demikian, partai koalisi membantah ada pembahasan soal amandemen Undang-undang Dasar 1945.
Secara mengejutkan, Sekjen Nasdem Johnny G Plate mengabarkan ada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan beserta Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno ikut dalam rapat tersebut. Ia menyebut keduanya diundang oleh Jokowi sebagai sahabat baru dalam koalisi Indonesia Maju.
"(PAN) sahabat baru kami dalam koalisi semakin memperkuat dan semakin memperkaya gagasan-gagasan dan pandangan-pandangan serta ide-ide baru dalam rangka melanjutkan pemerintahan dan mengisi demokratisasi di Indonesia," kata Johnny usai pertemuan.
Johnny lantas menerangkan terdapat 5 topik yang dibahas dalam rapat mulai dari penanganan Covid-19, perekonomian nasional hingga soal ketatanegaraan.
Kendati demikian Johnny membantah apabila dalam rapat tersebut juga membahas soal amandemen UUD 1945. Isu amandemen UUD 1945 itu sendiri tengah menguap di permukaan karena disangkutpautkan dengan tuduhan upaya penambahan masa jabatan Jokowi dari 2 periode menjadi 3 periode.
Kemudian, penambahan periode tersebut hanya bisa dilakukan dengan mengamandemenkan UUD 1945 tepatnya pada Pasal 7 yang menyebutkan presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali.
Adapun pihak yang berhak mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah MPR. Berbicara soal MPR RI, Ketum PAN Zulkifli Hasan pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI. Kekinian ia masih menjabat sebagai Wakil MPR RI.
"Dari 5 topik tadi kan tidak dibicarakan tentang Undang-undang Dasar 1945. jadi tadi tidak dibacakan terkait undang-Undang Dasar 1945 tapi dibicarakan tentang lima topik yang saat ini menjadi fokus pemerintahan bapak Presiden Joko Widodo," tegasnya.
Pembahasan ketatanegaraan yang dimaksud Johnny tersebut ialah terkait dengan tata kelola pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah yang juga berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: PAN Nimbrung, Begini Penampakan Jokowi saat Kumpulkan Petinggi Parpol Koalisi di Istana
"Bukan di tingkat undang-undang dasar tapi di aturan-aturan yang terkait dengan pemisahan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan semua kewenangan-kewenangan dan problematika di dalam pengambilan keputusan yang kita harapkan cepat dan jitu serta efisien," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ikut Diundang ke Istana, Nasdem Sebut PAN Sahabat Baru Koalisi Parpol Jokowi - Ma'ruf
-
Diam-diam Ketum PAN Ikut Pertemuan Petinggi Parpol Pendukung Jokowi di Istana
-
Ambil Kebijakan Partai soal Amandemen, Megawati Tegaskan PDIP Slowing Down
-
Ramai Isu Amandemen, Politisi PDIP: Tentang Presiden 3 Periode Tidak Datang dari Kami
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap