Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengklaim usulan amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden jadi tiga periode tidak datang dari partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri. Ia menilai amandemen dilakukan tentu ada plus dan minusnya, jika menguntungkan rakyat maka akan didukung.
Awalnya Junimart berbicara soal amandemen merupakan langkah yang konstitusional. Namun, ia menekankan, semua harus dipahami terlebih dahulu amandemen tersebut dilakukan atas dasar tujuannya apa.
"Misalnya sekarang ada wacana amandemen, tujuannya apa dulu, artinya apakah dengan amandemen sekarang katanya PPHN akan memperkuat sistem politik di Indonesia atau tidak?, kalau kita bicara amandemen kita bicara politik," kata Junimart dalam acara rilis survei Fixpoll, Senin (23/8/2021).
Menurutnya, amandemen ada plus dan minusnya jika dilakukan. Namun, ia mengatakan, di PDIP sendiri terutama di Fraksi PDIP di Senayan tidak pernah ada pembahasan amandemen menjadi sebuah keharusan.
"Tergantung apa dulu yang mau diamandemen, kalau memang amandemen itu memperkuat demokrasi, kenapa tidak? kalau amandemen itu untuk semakin memperkuat untuk kepentingan rakyat kenapa tidak?," tuturnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Komisi II ini menegaskan, terkait isu amandemen untuk mengubah masa jabatan presiden jadi tiga periode tidak datang dari PDIP. Soal amandemen, kata dia, PDIP hanya menunggu.
"Tetapi saya tegas mengatakan sesuai dengan arahan dari partai tidak ada amandemen yang sampai saat ini dari PDIP tentang presiden tiga Periode, tidak ada itu. Kami dari PDiP mengatakan bahwa tentang amandemen, kami hanya menunggu saja," tandasnya.
UUD 1945 Bukan Kitab Suci
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.
Baca Juga: Wacana Amandemen Terbatas, Surya Paloh: Tanya Dulu Masyarakat Perlu atau Tidak?
Sehingga kata Bamsoet bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.
"UUD Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," kata Bamsoet dalam pidato memperingati Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, Rabu (18/8).
Bamsoet juga menyampaikan bahwa saat ini MPR mendapati adanya aspirasi masyarakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Aspirasi itu yang kemudian direspons MPR untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.
Berita Terkait
-
Vonis 12 Tahun Juliari Tidak Masuk Akal, ICW: Seharusnya Seumur Hidup
-
Soal Amandemen, Survei: 57,5 Persen Tak Setuju Dilakukan Agar Presiden Jabat 3 Periode
-
Wacana Amandemen Terbatas, Surya Paloh: Tanya Dulu Masyarakat Perlu atau Tidak?
-
Zulhas: Amandemen Tak Bakal Terjadi sampai Pemilu 2024, Tak Perlu Khawatir Berlebihan!
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun