Suara.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) diminta selektif memilih pekerjaan ke luar negeri yang legal dan bertanggung jawab dalam memberikan pelindungan PMI di negara penempatan. Mereka diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.
"Ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin dalam artian legal. Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua, " kata Menaker, Ida Fauziyah kepada perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).
Ia berpendapat, pemulangan 129 PMI hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.
"Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik," katamya.
Melalui program reptriasi, pemerintah Indonesia memulangkan 129 PMI dengan menggunakan maskapai Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8/2021), pukul 03.00 WIB. Ke-129 PMI terdiri dari 105 PMI awak kapal Letter Of Guarantee (LG) yang stranded (terlantar) di perairan Taiwan, 15 PMI Bermasalah/WNI Overstayer, 1 PMI Bermasalah (PMIB) sakit paru-paru, dan 8 jenazah mengalami kendala pemulangan karena minimnya penerbangan. Sesampainya di Indonesia, dari 129 PMI tersebut, 120 di antaranya dikarantina di Wisma Atlet.
"Kemnaker bersama kementerian/lembaga lain telah berhasil memulangkan saudara-saudara semua, khususnya para ABK yang telah lama stranded di perairan Taiwan. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh ABK yang telah bersabar menunggu pemulangan ke Indonesia hingga akhirnya tiba di Tanah Air, pada Sabtu dini hari, 21 Agustus 2021," ujarnya, didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Suhartono.
Disaksikan Komandan Satgas Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Mayor Inf. I Gede Mahendra dan Kepala Satgas Kesehatan Wisma Atlet Pademangan, Imran Pambudi. Menaker mengakui, proses repatriasi (pemulangan) 129 PMI terdapat hambatan, karena adanya kebijakan border restriction (pembatasan perbatasan) dari otoritas Taiwan, yang menyebabkan tidak diizinkan untuk sign off atau berlabuh di Taiwan.
Selain itu, kata Ida, pemulangan PMI mengalami dua kali penundaan. Pertama direncanakan 3 Agustus 2021 dan kedua, 11 Agustus 2021.
Namun lanjut Menaker, atas upaya negoisasi, baik dengan perwakilan Taiwan di Jakarta maupun yang berada di Taiwan, akhirnya membuahkan hasil.
Baca Juga: Kemnaker Amankan 55 Calon Pekerja Migran di Batam, Diduga akan Diberangkatkan ke Singapura
"Program repatriasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara, termasuk PMI awak kapal, dimanapun mereka berada. Pemulangan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam pelindungan PMI, khususnya kami di kementerian yang menangani bidang tenaga kerja, termasuk PMI," katanya.
Menaker menambahkan, keberhasilan program repatriasi ini juga merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi Kemnaker dengan KDEI di Taipei dan beberapa kementerian/lembaga terkait, serta seluruh pihak di Bandara Soekarno Hatta dalam fasilitasi pemulangan Awak Kapal dan PMI.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara tegas menjelaskan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.
"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan, yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta," ujar Ida.
Berita Terkait
-
Untuk Hadirkan Kesempatan Kerja dan Tanggulangi Kemiskinan, Ini Strategi Kemnaker
-
DPR Apresiasi Pengembangan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan yang Digagas Kemnaker
-
Utamakan Perlindungan Buruh, LKS Tripartit Nasional Dukung Pemerintah Atasi Dampak Pandemi
-
Kecelakaan di Mal Margo City, Kemnaker Segera Terjunkan Tim Pengawas Bidang K3
-
Kemnaker Amankan 55 Calon Pekerja Migran di Batam, Diduga akan Diberangkatkan ke Singapura
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Rahasia Mesin Tetap Awet di Tengah Kemacetan dan Putaran Tinggi
-
Bubar pada Agustus 2027, 7 Lagu Ballad SCANDAL yang Wajib Masuk Playlist
-
Otak Serangan 9/11 Khalid Sheikh Mohammed Akan Jalani Sidang Militer Tahun 2028, Kok Lama?
-
Beda Fungsi Bedak Marcks Warna Pink vs Natural Beige, Jangan Sampai Salah Beli!
-
Bedak Marcks Varian Pink untuk Warna Kulit Apa? Ini Fungsinya saat Makeup
-
Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor
-
Target Sah Desember! RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Sita Harta Pelaku Tanpa Tunggu Vonis
-
KAI Commuter Siagakan 126 Personel Gabungan TNI-Polri Menyusul Demonstrasi di Jakarta
-
Lolos dari Maut: Detik-detik Pemasang WiFi Tersengat Listrik di Tanggamus
-
45 WNI Ada di Nepal saat Banjir Bandang Terjang Berbatasan China