Suara.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) diminta selektif memilih pekerjaan ke luar negeri yang legal dan bertanggung jawab dalam memberikan pelindungan PMI di negara penempatan. Mereka diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.
"Ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin dalam artian legal. Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua, " kata Menaker, Ida Fauziyah kepada perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).
Ia berpendapat, pemulangan 129 PMI hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.
"Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik," katamya.
Melalui program reptriasi, pemerintah Indonesia memulangkan 129 PMI dengan menggunakan maskapai Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8/2021), pukul 03.00 WIB. Ke-129 PMI terdiri dari 105 PMI awak kapal Letter Of Guarantee (LG) yang stranded (terlantar) di perairan Taiwan, 15 PMI Bermasalah/WNI Overstayer, 1 PMI Bermasalah (PMIB) sakit paru-paru, dan 8 jenazah mengalami kendala pemulangan karena minimnya penerbangan. Sesampainya di Indonesia, dari 129 PMI tersebut, 120 di antaranya dikarantina di Wisma Atlet.
"Kemnaker bersama kementerian/lembaga lain telah berhasil memulangkan saudara-saudara semua, khususnya para ABK yang telah lama stranded di perairan Taiwan. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh ABK yang telah bersabar menunggu pemulangan ke Indonesia hingga akhirnya tiba di Tanah Air, pada Sabtu dini hari, 21 Agustus 2021," ujarnya, didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Suhartono.
Disaksikan Komandan Satgas Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Mayor Inf. I Gede Mahendra dan Kepala Satgas Kesehatan Wisma Atlet Pademangan, Imran Pambudi. Menaker mengakui, proses repatriasi (pemulangan) 129 PMI terdapat hambatan, karena adanya kebijakan border restriction (pembatasan perbatasan) dari otoritas Taiwan, yang menyebabkan tidak diizinkan untuk sign off atau berlabuh di Taiwan.
Selain itu, kata Ida, pemulangan PMI mengalami dua kali penundaan. Pertama direncanakan 3 Agustus 2021 dan kedua, 11 Agustus 2021.
Namun lanjut Menaker, atas upaya negoisasi, baik dengan perwakilan Taiwan di Jakarta maupun yang berada di Taiwan, akhirnya membuahkan hasil.
Baca Juga: Kemnaker Amankan 55 Calon Pekerja Migran di Batam, Diduga akan Diberangkatkan ke Singapura
"Program repatriasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara, termasuk PMI awak kapal, dimanapun mereka berada. Pemulangan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam pelindungan PMI, khususnya kami di kementerian yang menangani bidang tenaga kerja, termasuk PMI," katanya.
Menaker menambahkan, keberhasilan program repatriasi ini juga merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi Kemnaker dengan KDEI di Taipei dan beberapa kementerian/lembaga terkait, serta seluruh pihak di Bandara Soekarno Hatta dalam fasilitasi pemulangan Awak Kapal dan PMI.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara tegas menjelaskan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.
"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan, yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta," ujar Ida.
Berita Terkait
-
Untuk Hadirkan Kesempatan Kerja dan Tanggulangi Kemiskinan, Ini Strategi Kemnaker
-
DPR Apresiasi Pengembangan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan yang Digagas Kemnaker
-
Utamakan Perlindungan Buruh, LKS Tripartit Nasional Dukung Pemerintah Atasi Dampak Pandemi
-
Kecelakaan di Mal Margo City, Kemnaker Segera Terjunkan Tim Pengawas Bidang K3
-
Kemnaker Amankan 55 Calon Pekerja Migran di Batam, Diduga akan Diberangkatkan ke Singapura
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer