Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya Tim Khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap Rully Nuryawan, jaksa gadungan di salah satu hotel di Semarang, Selasa (24/8/2021) lalu.
"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Berdasarkan informasi yang berkembang, ditemukan uang sebesar Rp300 juta di dalam mobil milik jaksa gadungan itu. Uang ratusan juta itu disebut-sebut berasal dari Heri Sukamto, Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta.
Terkait peristiwa itu, Heri disebut-sebut sedang berperkara di KPK. Sebab, Heri diketahui pernah dipanggil oleh penyidik antirasuah sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Maka itu, Ali Fikri terus mengingatkan kepada pihak-pihak siapapun itu, yang tengah berperkara di KPK agar waspada dengan adanya modus penipuan mengatasnamakan KPK atau institusi penegak hukum lainnya.
Kemudian, kata Ali, bagi pihak- pihak yang sedang berperkara di KPK agar menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya.
"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," ungkap Ali.
Ali menegaskan lembaganya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan menjunjung tinggi azas keadilan.
"Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum setempat," kata dia.
Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Diperiksa Kasus Gratifikasi
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan enangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Pelaku diduga telah menerima sejumlah uang dengan nilai fantastis. Termasuk menerima uang dalam penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengaduan masyarakat yang melaporkan Rully karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) sebesar Rp40 miliar,” ujar Eben Ezer.
Dalam kasus tersebut, Rully menerima uang senilai Rp1,9 miliar. Uang tersebut diminta Rully dengan memberi janji proyek IT di BJB.
amun setelah uang diberikan dan dilakukan pengecekan di Kejagung RI, ternyata nama Rully tidak tercatat di Kejagung.
“Yang bersangkutan juga menerima uang Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya. Untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Eben Ezer.
Berita Terkait
-
Ini 5 Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Dilelang
-
KPK Lelang Sejumlah Aset Tanah Milik Eks Bupati Lampung Utara, Nilainya Fantastis!
-
Mangkir Panggilan Kasus Suap dan TPPU, PNS MA Diultimatum KPK
-
Ungkap Ada di Luar Negeri, KPK Dinilai Bertaruh Mahal Jika Gagal Tangkap Harun Masiku
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?