Suara.com - Salah satu obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Lippo Group disita pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset yang disita adalah properti rumah mewah dikawasan Karawaci, Tanggerang. Terkait itu Lippo Group pun angkat suara terkait berita ini
Corporate Communications Lippo Group, Danang Kemayang Jati, memberikan klarifikasi, menurutnya lahan yang diceritakan adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan sejak 2001.
"Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan," sebut Danang dalam keterangan persnya yang dikutip Suara.com Jumat (27/8/2021) .
Tak hanya itu, dia juga bilang kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu.
Dirinya juga menegaskan tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI.
"Kami sepenuhnya mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kementerian Keuangan dan satgas yang baru dibentuk," katanya.
Sebelumnya, salah satu obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Lippo Group disita pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset yang disita adalah properti rumah mewah dikawasan Karawaci, Tanggerang dengan nilai mencapai triliunan.
Baca Juga: Pengemplang Dana BLBI, Aset Tanah Triliunan Milik Lippo Group Disita Negara
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Mahfud mengatakan petugas memasang plang berwarna putih dengan tulisan bahwa aset tersebut berada di bawah penguasaan dan pengawasan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021.
Plang tersebut memuat larangan untuk memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lainnya tanpa izin dari satgas BLBI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian