Suara.com - Salah satu obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Lippo Group disita pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset yang disita adalah properti rumah mewah dikawasan Karawaci, Tanggerang. Terkait itu Lippo Group pun angkat suara terkait berita ini
Corporate Communications Lippo Group, Danang Kemayang Jati, memberikan klarifikasi, menurutnya lahan yang diceritakan adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan sejak 2001.
"Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan," sebut Danang dalam keterangan persnya yang dikutip Suara.com Jumat (27/8/2021) .
Tak hanya itu, dia juga bilang kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu.
Dirinya juga menegaskan tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI.
"Kami sepenuhnya mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kementerian Keuangan dan satgas yang baru dibentuk," katanya.
Sebelumnya, salah satu obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Lippo Group disita pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset yang disita adalah properti rumah mewah dikawasan Karawaci, Tanggerang dengan nilai mencapai triliunan.
Baca Juga: Pengemplang Dana BLBI, Aset Tanah Triliunan Milik Lippo Group Disita Negara
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Mahfud mengatakan petugas memasang plang berwarna putih dengan tulisan bahwa aset tersebut berada di bawah penguasaan dan pengawasan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021.
Plang tersebut memuat larangan untuk memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lainnya tanpa izin dari satgas BLBI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital
-
Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Direktur Klub Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia
-
Mitos Anggaran Pendidikan Kecil ala Singapura dan Jepang: Kenapa Indonesia Tidak Bisa Meniru?
-
5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
-
Argentina di Ambang Sejarah, Mampukah Albiceleste Wujudkan Back-to-Back?
-
Investor Asing Borong Saham Rp1 Triliun di Sesi I, PADI hingga BMRI Jadi Incaram