Suara.com - Salah satu obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Lippo Group disita pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset yang disita adalah properti rumah mewah dikawasan Karawaci, Tanggerang. Terkait itu Lippo Group pun angkat suara terkait berita ini
Corporate Communications Lippo Group, Danang Kemayang Jati, memberikan klarifikasi, menurutnya lahan yang diceritakan adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan sejak 2001.
"Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan," sebut Danang dalam keterangan persnya yang dikutip Suara.com Jumat (27/8/2021) .
Tak hanya itu, dia juga bilang kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu.
Dirinya juga menegaskan tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI.
"Kami sepenuhnya mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kementerian Keuangan dan satgas yang baru dibentuk," katanya.
Sebelumnya, salah satu obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Lippo Group disita pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset yang disita adalah properti rumah mewah dikawasan Karawaci, Tanggerang dengan nilai mencapai triliunan.
Baca Juga: Pengemplang Dana BLBI, Aset Tanah Triliunan Milik Lippo Group Disita Negara
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Mahfud mengatakan petugas memasang plang berwarna putih dengan tulisan bahwa aset tersebut berada di bawah penguasaan dan pengawasan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021.
Plang tersebut memuat larangan untuk memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lainnya tanpa izin dari satgas BLBI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah