Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.
Selain Yusmada, KPK juga kembali menetapkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Syahrial sudah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stapanus Robin Pattuju.
"KPK menetapkan tersangka MSA (M. Syahrial) dan YM (Yusmada) sebagai tersangka lelang mutasi jabatan di tahun 2019," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karyoto menyebut kasus lelang jabatan ini masuk ke tahap penyidikan sejak April 2019.
Karyoto pun menjelaskan kontruksi perkara hingga terjadi kasus korupsi dalam lelang jabatan. Awalnya Syahrial selaku Wali Kota menerbitkan surat perintah terkait seleksi jabatan. Dalam surat itu, kata Karyoto, bahwa nama Yusmada sudah disisipkan untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang sedang dilelang itu.
Yusmada dalam mengikuti seleksi jabatan masih menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai.
Saat mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada disebut bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.
Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu untuk dirinya dapat menjabat sebagai Sekda Tanjung Balai.
"Langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA (M. Syahrial) dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ucap Karyoto.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Hingga akhirnya Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai setekah surat keputusannya ditandatangani langsung oleh Wali Kota Syahrial.
Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, kata Karyoto, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.
"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Arahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap Karyoto.
Dalam proses penyidikan ini, kata Karyoto, lembaga antirasuah telah memeriksa sebanyak 47 saksi. Sekaligus, KPK juga menyita uang sebesar Rp 100 juta.
Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Yusmada. Sedangkan Syahrial tidak dilakukan penahanan lantaran sudah berada didalam penjara.
Yusmada akan dilakukan penahahan 20 hari pertama. Mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Ia, akan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Berita Terkait
-
Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung Bertambah 1 Orang Koruptor Hari Ini
-
Mahfud MD Terima Kritik dari Tokoh Senior Terkait KPK, Penanganan Covid-19 hingga Ekonomi
-
Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang
-
Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian