Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.
Selain Yusmada, KPK juga kembali menetapkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Syahrial sudah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stapanus Robin Pattuju.
"KPK menetapkan tersangka MSA (M. Syahrial) dan YM (Yusmada) sebagai tersangka lelang mutasi jabatan di tahun 2019," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karyoto menyebut kasus lelang jabatan ini masuk ke tahap penyidikan sejak April 2019.
Karyoto pun menjelaskan kontruksi perkara hingga terjadi kasus korupsi dalam lelang jabatan. Awalnya Syahrial selaku Wali Kota menerbitkan surat perintah terkait seleksi jabatan. Dalam surat itu, kata Karyoto, bahwa nama Yusmada sudah disisipkan untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang sedang dilelang itu.
Yusmada dalam mengikuti seleksi jabatan masih menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai.
Saat mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada disebut bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.
Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu untuk dirinya dapat menjabat sebagai Sekda Tanjung Balai.
"Langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA (M. Syahrial) dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ucap Karyoto.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Hingga akhirnya Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai setekah surat keputusannya ditandatangani langsung oleh Wali Kota Syahrial.
Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, kata Karyoto, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.
"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Arahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap Karyoto.
Dalam proses penyidikan ini, kata Karyoto, lembaga antirasuah telah memeriksa sebanyak 47 saksi. Sekaligus, KPK juga menyita uang sebesar Rp 100 juta.
Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Yusmada. Sedangkan Syahrial tidak dilakukan penahanan lantaran sudah berada didalam penjara.
Yusmada akan dilakukan penahahan 20 hari pertama. Mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Ia, akan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Berita Terkait
-
Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung Bertambah 1 Orang Koruptor Hari Ini
-
Mahfud MD Terima Kritik dari Tokoh Senior Terkait KPK, Penanganan Covid-19 hingga Ekonomi
-
Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang
-
Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing