Suara.com - Sertifikat vaksin memang jadi syarat perjalanan, masuk restoran maupun pusat perbelanjaan. Namun apakah perlu mencetak sertifikat vaksin covid-19? Lebih dahulu, coba pertimbangkan 5 alasan tidak perlu cetak sertifikat vaksin berikut ini.
Dalam sertifikat vaksin covid-19 terdapat QR Code yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic - Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Tak ayal, belakangan ini muncul fenomena cetak sertifikat vaksin berbentuk kartu, seperti KTP atau SIM. Hal ini lantaran laman pedulilindungi.id hanya bisa diakses dengan menggunakan internet dan dianggap cukup memakan waktu.
Lalu orang berpendapat dengan mencetak sertifikat vaksin dirasa lebih mudah digunakan. Namun ternyata, hal tersebut tak perlu dilakukan bahkan tidak dianjurkan.
Ada beberapa alasan tidak perlu cetak sertifikat vaksin menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dilansir dari laman menpan.go.id, berikut alasan tidak perlu cetak sertifikat vaksin.
1. Data Diri Dapat Diketahui Orang Lain
Alasan tidak perlu cetak sertifikat vaksin yang pertama adalah rawannya kebocoran data pribadi. Pada sertifikat vaksin terdapat beberapa informasi mengenai data diri seseorang.
Jika mencetak sertifikat vaksin, ada potensi data diri diketahui orang lain. Hal ini menyebabkan kemungkinan terjadi kebocoran data.
2. Penyalahgunaan Data
Keamanan data diri akan terancam saat melakukan cetak sertifikat vaksin oleh orang tidak bertanggung jawab. Identitas diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, ID, dan tangal lahir dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Waspadai 4 Risiko Kebocoran Data Pribadi, Termasuk Pemerasan Seksual
Data diri dapat disalahgunakan untuk hal-hal negatif hingga tindak kriminal lainnya.
3. Tidak Ada Kewajiban dari Pemerintah
Alasan tidak perlu cetak sertifikat vaksin yang berikutnya adalah karena pemerintah tidak mewajibkan. Lewat laman resminya, pemerintah mengatakan tidak mewajibkan cetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Pemerintah juga tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
4. Telah Disediakan Aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat diimbau untuk menggunakan aplikasi demi menjaga keamanan data diri. Aplikasi PeduliLindungi juga mudah digunakan hanya perlu mendaftar menggunakan email atau nomor telepon.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan
-
Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027
-
Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic