Suara.com - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai Komisi Pemberantasan Korupsi di era kepemimpinan Firli Bahuri mesti menjalani rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI (ORI) terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Rekomendasi itu perlu dilaksanakan jika KPK ingin kembali dipercaya publik dan tak punah seperti dinosaurus.
Hal itu disampaikan Abraham Samad dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM' yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara virtual, Minggu (29/8/2021).
"Bagiamana agar KPK tidak hilang seperti dinosaurus? Maka kita tetap bersatu terus, melawan terus, mengingatkan bahwa KPK ini adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai public trust begitu kuat," kata Abraham Samad.
"Maka seharusnya KPK sebagai rumpun eksekutif melakukan rekomendasi (Komnas HAM dan Ombudsman RI) itu kalau KPK ini balik kembali ingin seperti semula," imbuhnya.
Samad mengemukakan, runtuhnya kepercayaan publik terhadap KPK tidak lain imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semenjak itu, kewenangan KPK sebagai lembaga anti-rasuah mulai dipreteli.
Di sisi lain, kata Abraham Samad, budaya di lingkungan kerja KPK kekinian juga berubah. Semua itu diperparah lagi dengan adanya TWK sebagai sarat pengalihan status ASN bagi pegawai KPK.
"TWK itu kan produk aturan yang dibuat pimpinan KPK, aturan yang dibuat justru memperlemah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Seharusnya pimpinan KPK membuat aturan harus lebih kuat, secara kuat dari dalam bukan memperlemah dari dalam," ujarnya.
Ombudsman RI telah menyampaikan laporan hasil penyelidikannya terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status ASN pegawai KPK. Berdasar hasil penyelidikannya mereka menyimpulkan adanya dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan tersebut. Laporan ini telah disampaikan oleh Ombudsman RI pada 21 Juli 2021.
Sementara, Komnas HAM juga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Hal ini diketahui berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah dipublikasikan pada 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Ombudsman RI Minta Wacana Surat Vaksinasi Jadi Syarat Pelayanan Publik Ditunda Dulu
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Waspada Organisasi Advokat Abal-abal, Ini Daftar 7 yang Resmi dan Diakui di Indonesia
-
Geger Ijazah Jokowi: Mantan Danjen Kopassus Pasang Badan, Minta Prabowo Tak Ikut Zalim
-
Tunda Penerbangan 2 Jam untuk Rapat, Ini Arahan Prabowo soal Serapan Anggaran dan Transfer ke Daerah
-
Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
-
Misteri Mayat Pria Terikat di Tol Jagorawi Terkuak! Siapa Sosok Ujang Adiwijaya?
-
4 Kementerian Bakal Godok Aturan Pembatasan Gim Online Setelah Insiden Mengerikan di SMAN 72 Jakarta
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Ketua DPD RI Pimpin Dukungan World Peace Forum: Indonesia Diklaim sebagai Contoh Harmoni Dunia
-
Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes
-
Di DPR, Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian di Indonesia Turun