Suara.com - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai Komisi Pemberantasan Korupsi di era kepemimpinan Firli Bahuri mesti menjalani rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI (ORI) terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Rekomendasi itu perlu dilaksanakan jika KPK ingin kembali dipercaya publik dan tak punah seperti dinosaurus.
Hal itu disampaikan Abraham Samad dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM' yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara virtual, Minggu (29/8/2021).
"Bagiamana agar KPK tidak hilang seperti dinosaurus? Maka kita tetap bersatu terus, melawan terus, mengingatkan bahwa KPK ini adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai public trust begitu kuat," kata Abraham Samad.
"Maka seharusnya KPK sebagai rumpun eksekutif melakukan rekomendasi (Komnas HAM dan Ombudsman RI) itu kalau KPK ini balik kembali ingin seperti semula," imbuhnya.
Samad mengemukakan, runtuhnya kepercayaan publik terhadap KPK tidak lain imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semenjak itu, kewenangan KPK sebagai lembaga anti-rasuah mulai dipreteli.
Di sisi lain, kata Abraham Samad, budaya di lingkungan kerja KPK kekinian juga berubah. Semua itu diperparah lagi dengan adanya TWK sebagai sarat pengalihan status ASN bagi pegawai KPK.
"TWK itu kan produk aturan yang dibuat pimpinan KPK, aturan yang dibuat justru memperlemah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Seharusnya pimpinan KPK membuat aturan harus lebih kuat, secara kuat dari dalam bukan memperlemah dari dalam," ujarnya.
Ombudsman RI telah menyampaikan laporan hasil penyelidikannya terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status ASN pegawai KPK. Berdasar hasil penyelidikannya mereka menyimpulkan adanya dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan tersebut. Laporan ini telah disampaikan oleh Ombudsman RI pada 21 Juli 2021.
Sementara, Komnas HAM juga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Hal ini diketahui berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah dipublikasikan pada 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Ombudsman RI Minta Wacana Surat Vaksinasi Jadi Syarat Pelayanan Publik Ditunda Dulu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!