Suara.com - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai Komisi Pemberantasan Korupsi di era kepemimpinan Firli Bahuri mesti menjalani rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI (ORI) terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Rekomendasi itu perlu dilaksanakan jika KPK ingin kembali dipercaya publik dan tak punah seperti dinosaurus.
Hal itu disampaikan Abraham Samad dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM' yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara virtual, Minggu (29/8/2021).
"Bagiamana agar KPK tidak hilang seperti dinosaurus? Maka kita tetap bersatu terus, melawan terus, mengingatkan bahwa KPK ini adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai public trust begitu kuat," kata Abraham Samad.
"Maka seharusnya KPK sebagai rumpun eksekutif melakukan rekomendasi (Komnas HAM dan Ombudsman RI) itu kalau KPK ini balik kembali ingin seperti semula," imbuhnya.
Samad mengemukakan, runtuhnya kepercayaan publik terhadap KPK tidak lain imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semenjak itu, kewenangan KPK sebagai lembaga anti-rasuah mulai dipreteli.
Di sisi lain, kata Abraham Samad, budaya di lingkungan kerja KPK kekinian juga berubah. Semua itu diperparah lagi dengan adanya TWK sebagai sarat pengalihan status ASN bagi pegawai KPK.
"TWK itu kan produk aturan yang dibuat pimpinan KPK, aturan yang dibuat justru memperlemah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Seharusnya pimpinan KPK membuat aturan harus lebih kuat, secara kuat dari dalam bukan memperlemah dari dalam," ujarnya.
Ombudsman RI telah menyampaikan laporan hasil penyelidikannya terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status ASN pegawai KPK. Berdasar hasil penyelidikannya mereka menyimpulkan adanya dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan tersebut. Laporan ini telah disampaikan oleh Ombudsman RI pada 21 Juli 2021.
Sementara, Komnas HAM juga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Hal ini diketahui berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah dipublikasikan pada 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Ombudsman RI Minta Wacana Surat Vaksinasi Jadi Syarat Pelayanan Publik Ditunda Dulu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa