Suara.com - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai Komisi Pemberantasan Korupsi di era kepemimpinan Firli Bahuri mesti menjalani rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI (ORI) terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Rekomendasi itu perlu dilaksanakan jika KPK ingin kembali dipercaya publik dan tak punah seperti dinosaurus.
Hal itu disampaikan Abraham Samad dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM' yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara virtual, Minggu (29/8/2021).
"Bagiamana agar KPK tidak hilang seperti dinosaurus? Maka kita tetap bersatu terus, melawan terus, mengingatkan bahwa KPK ini adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai public trust begitu kuat," kata Abraham Samad.
"Maka seharusnya KPK sebagai rumpun eksekutif melakukan rekomendasi (Komnas HAM dan Ombudsman RI) itu kalau KPK ini balik kembali ingin seperti semula," imbuhnya.
Samad mengemukakan, runtuhnya kepercayaan publik terhadap KPK tidak lain imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semenjak itu, kewenangan KPK sebagai lembaga anti-rasuah mulai dipreteli.
Di sisi lain, kata Abraham Samad, budaya di lingkungan kerja KPK kekinian juga berubah. Semua itu diperparah lagi dengan adanya TWK sebagai sarat pengalihan status ASN bagi pegawai KPK.
"TWK itu kan produk aturan yang dibuat pimpinan KPK, aturan yang dibuat justru memperlemah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Seharusnya pimpinan KPK membuat aturan harus lebih kuat, secara kuat dari dalam bukan memperlemah dari dalam," ujarnya.
Ombudsman RI telah menyampaikan laporan hasil penyelidikannya terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status ASN pegawai KPK. Berdasar hasil penyelidikannya mereka menyimpulkan adanya dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan tersebut. Laporan ini telah disampaikan oleh Ombudsman RI pada 21 Juli 2021.
Sementara, Komnas HAM juga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Hal ini diketahui berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah dipublikasikan pada 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Ombudsman RI Minta Wacana Surat Vaksinasi Jadi Syarat Pelayanan Publik Ditunda Dulu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan