Suara.com - Sejumlah daerah mewacanakan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat akses pelayanan publik. Mendengar hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menilai sebaiknya wacana itu jangan dulu diwujudkan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi memang disebutkan adanya sanksi administrasi bagi warga yang menolak vaksin.
Pasal 13A juga disebut kalau setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Kendati demikian, Indraza menilai belum waktunya apabila bukti vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk pelayanan publik. Ia beralasan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
"Namun hal ini kami harap jangan dulu diterapkan, karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19,” ujar Indraza dalam keterangan persnya yang dikutip Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 27 Agustus 2021 tercatat jumlah penerima vaksin Covid-19 dosis 1 sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02 persen dari total sasaran vaksin 208,26 juta. Sedangkan penerima vaksin dosis 2 sebanyak 34,12 juta jiwa atau 16,38 persen.
Indraza tidak menampik kalau penolakan vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat memang sudah jauh menurun akibat tingginya animo warga yang ingin mendapatkan vaksin. Akan tetapi hal tersebut belum diimbangi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang mencukupi.
"Kami menemukan fakta bahwa stok dan distribusi vaksin masih terkendala, baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menjadi padat dan menimbulkan kerumunan. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin," jelasnya.
Untuk itu, Ombudsman RI memberikan saran agar pemerintah baik pusat dan daerah perlu memperhatikan progres vaksinasi di masing-masing daerah apabila ingin memberlakukan aturan bukti vaksinasi sebagai akses pelayanan publik. Kalau itu dilakukan, maka dapat terlihat seberapa besar capaian tingkat kekebalan kelompok dalam suatu daerah, sebelum memutuskan untuk memberlakukan persyaratan sertifikat vaksin Covid-19 dalam mengakses pelayanan publik.
Baca Juga: Temuan Ombudsman: Vaksinasi Banyak Masalah, Kasus Covid di Semua Daerah Belum Terkendali
Selain itu, Ombudsman RI juga memandang perlunya suatu petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi di sentra yang memuat indikator apa saja yang harus dipenuhi sebelum dilakukannya kegiatan vaksinasi di sentra, agar pelaksanaan vaksinasi di setiap sentra seragam.
"Untuk sentra yang sudah berhasil melaksanakan vaksin tanpa kerumunan perlu dijadikan benchmark (acuan). Selain itu dalam pelaksanaan vaksinasi di sentra dibutuhkan adanya koordinasi dengan berbagai pihak untuk pengawasannya agar prokes di sentra tetap berjalan dengan baik," imbuhnya.
Indraza juga menyampaikan kalau pihaknya terus berkoodinasi dengan berbagai pihak baik di tingkat pusat maupun daerah, terkait dengan data, capaian, dan percepatan vaksinasi Covid-19.
"Kami sangat concern dengan program percepatan penanganan Covid-19 ini melalui program vaksinasi, terutama di daerah-daerah yang distribusi vaksin belum merata. Stok vaksin terbatas, sedangkan tingkat penularannya sendiri masih belum dapat dikendalikan di semua daerah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Joyland Festival 2025 Mendadak Dibatalkan, Netizen: Kena Efisiensi Anggaran?
-
Pertamina Patra Niaga Dapat Apresiasi Ombudsman atas Kepatuhan Distribusi LPG di Pangkalan
-
Promotor Umumkan Konser Xdinary Heroes di Jakarta dan Surabaya Ditunda
-
Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Taeil eks-NCT Ditunda ke Juni, Diduga karena Benturan Jadwal
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
Terkini
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Jakarta Diprediksi Berawan Hingga Hujan Ringan Hari Ini, Cek Titik Lokasinya
-
Pangan Ilegal dan Ancaman Kesehatan Jelang Nataru, Apa yang Harus Kita Ketahui?
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh