Suara.com - Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, meminta siswa yang pulang sekolah juga ikut dipantau. Sebab, tidak jarang para murid tidak langsung pulang dan malah melipir nongkrong bersama teman-temannya.
Hal ini ia katakan untuk mengawasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran tahap 1 yang sudah dimulai di Jakarta per Senin (30/8/2021).
Pandu mengatakan, perlu ada pemantauan langsung dengan patroli yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika mendapati anak berseragam sekolah nongkrong, maka harus segera dibubarkan.
"Kalau menemukan anak masih pakai seragam di luar, ya harus ditindak oleh Satpol PP. Pokoknya sistemnya harus tegas. Tugas Pemprov juga buat mengawasi," ujar Pandu saat dihubungi Suara.com, Senin (30/8/2021).
Dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan, perlu komitmen dari seluruh warga sekolah. Siswa diminta langsung pulang ke rumah masing-masing dan mengurangi interaksi bersama banyak orang.
"Harus ada komitmen. Kalau pulang sekolah harus pulang ke rumah," tuturnya.
Karena itu, orang tua juga harus ikut melakukan pemantauan ke mana anaknya pulang. Dengan pengawasan ketat dari petugas dan orang tua, maka anak tidak akan berani untuk melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan atau tertular Covid-19.
"Kalau anak pergi lagi bukan urusan sekolah. Makanya orang tua juga harus jamin," pungkasnya.
Gelar PTM
Baca Juga: Potret Haru dan Gembira Siswi SMP di Banjarnegara Kembali ke Sekolah
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menggelar lagi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19. Rencananya bakal ada 610 sekolah berbagai jenjang di lima wilayah kota administari yang akan kembali dibuka.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana nomor 883 tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap I ada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM tahap I pada masa PPKM sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II,” ujar Nahdiana dalam SK tersebut, dikutip Minggu (29/8/2021).
Pelaksanaan PTM campuran ini, kata Nahdiana, sudah memerhatikan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 3 ahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan endidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan melakukan PTM dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nahdiana.
Begitu dimulai pada Senin (30/8/2021) besok, Nahdiana meminta agar tiap pejabat bidang pendidikan melakukan pengawasan. Nantinya evaluasi secara berkala atas pelaksanaan PTM ini juga akan terus dilakukan.
Berita Terkait
-
Gara-gara Pandemi Tak Punya Teman Kelas, Ortu Akui Anak jadi Malas Selama Belajar Daring
-
Sekolah di Jakarta Dibuka Lagi, Epidemiolog: Enggak Usah Ada Pelajaran Menyanyi
-
Potret Haru dan Gembira Siswi SMP di Banjarnegara Kembali ke Sekolah
-
Melihat Hari Pertama PTM di Gresik, Siswa Masuk dengan Sistem Ganjil Genap
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre