Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan survei singkat mengenai persepsi vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Melihat dari hasilnya, sebanyak 36 persen responden mengaku sudah mendapatkan vaksin dan 64 persen sisanya menyebut dirinya belum memperoleh vaksin Covid-19.
"Ternyata yang sudah (divaksin) kecil, ya, angkanya 36 persen, sementara 64 persen belum (divaksin)," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti saat memaparkan dalam acara Rakornas KPAI secara virtual, Senin (30/8/2021).
Retno kemudian memaparkan sejumlah alasan yang diungkap oleh para peserta didik yang mengaku belum divaksin. Sebanyak 57 persen responden mengaku belum divaksin lantaran mereka belum memiliki kesempatan.
"Jadi di wilayahnya dia belum ada yang divaksin atau sangat sedikit jumlah orang yang divaksin," ujarnya.
Kemudian 8 persen responden menyebut belum menerima vaksin lantaran belum 3 bulan sejak terinfeksi Covid-19, 4 persen responden beralasan memiliki riwayat komorbid atau penyakit penyerta, 1 persen sedang isolasi mandiri dan 30 persen responden menyampaikan alasan lainnya.
Alasan lainnya dari responden yang belum mendapatkan vaksin memang beragam.
Retno mengungkapkan alasannya yakni ada yang khawatir pada efek vaksin, merasa tidak perlu divaksin karena sudah menerapkan protokol kesehatan, tidak yakin dengan merek vaksin tertentu.
Lalu ada juga alasan lainnya yakni meyakini kalau anak terinfeksi Covid-19 gejalanya ringan bahkan kadang tidak bergejala, divaksin tidak menjamin tidak bakal tertular Covid-19 dan ada yang mengaku tidak diizinkan orangtuanya untuk divaksin.
Sebagai informasi, survei tersebut dilakukan dengan menggunakan aplikasi Google Form dengan diikuti oleh 86.286 responden dari jenjang pendidikan SD/MI, MA/SMA/SMK, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Partisipan yang ikut dalam survei tersebut berasal dari 34 provinsi di Indonesia, bahkan diikuti oleh beberapa peserta didik dari Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Baca Juga: Kasus Kerumunan Pesta Pejabat NTT di Pulau Semau, Satgas Covid Cuma Tegur Viktor Laiskodat
Berita Terkait
-
Kasus Kerumunan Pesta Pejabat NTT di Pulau Semau, Satgas Covid Cuma Tegur Viktor Laiskodat
-
Terungkap! Vaksin Moderna yang Terkontaminasi di Jepang Mengandung Partikel Logam
-
Kasus Positif Covid-19 Makin Turun, Positivity Rate DIY di Bawah 10 Persen
-
Polemik Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember, Muhadjir: Regulasinya Tidak Ada
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum