News / Nasional
Senin, 30 Agustus 2021 | 13:04 WIB
Massa simpatisan Rizieq ricuh usai banding ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (tangkapan layar/istimewa)

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding. 

Load More