Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika di antaranya berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022).
Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yakni menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan Dwi Pertiwi DKK.
"Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).
Anwar menjelaskan MK telah memeriksa dengan seksama permohonan para pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan ahli dan saksi para pemohon serta ahli Presiden, bukti-bukti surat atau tulisan yang diajukan oleh para pemohon dan kesimpulan Presiden sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara.
Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan kalau MK menimbang bahwa berkaitan dengan isu-isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh para pemohon, pada esensinya adalah berkenaan dengan inkonstitusionalitas penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ia menjelaskan dalam penjelasan umum UU 35 Tahun 2009 juga ditegaskan, narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi bangsa.
Terlebih, terhadap narkotika jenis tertentu lainnya yang oleh undang-undang benar-benar masih dilarang penggunaannya, selain apa yang secara tegas diperbolehkan. Seperti halnya jenis zat narkotika Golongan I, yang hanya diperbolehkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
"Hal tersebut akan merugikan jika pembatasan tersebut justru ada penyalahgunaan peredaran narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa," kata Daniel dalam persidangan.
MK menilai setiap jenis narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Maka di dalam menentukan jenis-jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu jenis golongan narkotika tertentu, dibutuhkan metode ilmiah yang sangat ketat.
Baca Juga: tiket.com Luncurkan Buku Saku Digital, Bisa Jalan-Jalan Nyaman Tanpa Pemandu Wisata
Dengan demikian kata Daniel, terkait dengan adanya keinginan untuk menggeser atau mengubah pemanfaatan jenis narkotika dari golongan yang satu ke dalam golongan yang lain, maka hal tersebut juga tidak dapat secara sederhana dilakukan.
Karena itu MK menilai untuk melakukan perubahan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam melalui tahapan penting dengan enelitian dan pengkajian ilmiah.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memaparkan, berkaitan dengan jenis narkotika Golongan I telah ditegaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang 35 tahun 2009.
Di pasal tersebut disebutkan narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Selain itu, narkotika Golongan I juga jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis narkotika golongan lainnya.
Karena itu, dari pembatasan imperatif, dapat dipahami bahwa golongan narkotika Golongan I adalah jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis narkotika golongan lainnya.
"Bahwa berkaitan dengan pemanfaatan jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon hal tersebut, sama halnya dengan keinginan untuk mengubah pemanfaatan jenis narkotika Golongan I yang secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan," kata Suhartoyo.
Berita Terkait
-
Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak MK
-
TOK! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan, Ini Alasannya
-
Resmi! MK Tolak Permohonan Ganja Medis untuk Kesehatan
-
Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis
-
Soal Produk Ganja Medis, Malaysia Siap Daftarkan Obat Mengandung CBD Tahun Depan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump