Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika di antaranya berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022).
Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yakni menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan Dwi Pertiwi DKK.
"Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).
Anwar menjelaskan MK telah memeriksa dengan seksama permohonan para pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan ahli dan saksi para pemohon serta ahli Presiden, bukti-bukti surat atau tulisan yang diajukan oleh para pemohon dan kesimpulan Presiden sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara.
Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan kalau MK menimbang bahwa berkaitan dengan isu-isu konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh para pemohon, pada esensinya adalah berkenaan dengan inkonstitusionalitas penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ia menjelaskan dalam penjelasan umum UU 35 Tahun 2009 juga ditegaskan, narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi bangsa.
Terlebih, terhadap narkotika jenis tertentu lainnya yang oleh undang-undang benar-benar masih dilarang penggunaannya, selain apa yang secara tegas diperbolehkan. Seperti halnya jenis zat narkotika Golongan I, yang hanya diperbolehkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
"Hal tersebut akan merugikan jika pembatasan tersebut justru ada penyalahgunaan peredaran narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa," kata Daniel dalam persidangan.
MK menilai setiap jenis narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Maka di dalam menentukan jenis-jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu jenis golongan narkotika tertentu, dibutuhkan metode ilmiah yang sangat ketat.
Baca Juga: tiket.com Luncurkan Buku Saku Digital, Bisa Jalan-Jalan Nyaman Tanpa Pemandu Wisata
Dengan demikian kata Daniel, terkait dengan adanya keinginan untuk menggeser atau mengubah pemanfaatan jenis narkotika dari golongan yang satu ke dalam golongan yang lain, maka hal tersebut juga tidak dapat secara sederhana dilakukan.
Karena itu MK menilai untuk melakukan perubahan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam melalui tahapan penting dengan enelitian dan pengkajian ilmiah.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memaparkan, berkaitan dengan jenis narkotika Golongan I telah ditegaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang 35 tahun 2009.
Di pasal tersebut disebutkan narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Selain itu, narkotika Golongan I juga jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis narkotika golongan lainnya.
Karena itu, dari pembatasan imperatif, dapat dipahami bahwa golongan narkotika Golongan I adalah jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis narkotika golongan lainnya.
"Bahwa berkaitan dengan pemanfaatan jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon hal tersebut, sama halnya dengan keinginan untuk mengubah pemanfaatan jenis narkotika Golongan I yang secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan," kata Suhartoyo.
Pembatasan pemanfaatan tersebut kata Suhartoyo tidak terlepas dari pertimbangan bahwa jenis narkotika Golongan I tersebut mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan
"Karena itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan telah telaah ternyata keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya jenis Narkotika Golongan I untuk pelayan kesehatan dan atau terapi, belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," katanya.
Uji materi tersebut bernomor 106/PUU-XVIII/2020. Adapun para pemohon yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Berita Terkait
-
Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak MK
-
TOK! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan, Ini Alasannya
-
Resmi! MK Tolak Permohonan Ganja Medis untuk Kesehatan
-
Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis
-
Soal Produk Ganja Medis, Malaysia Siap Daftarkan Obat Mengandung CBD Tahun Depan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim