Suara.com - Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, selama ini terdapat kesalahan tafsir terkait pelarangan penggunakan narkotika bagi medis.
Asmin mengungkapkan bahwa narkoba merupakan obat dan bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan. Di sejumlah negara seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel, dan Australia sudah memanfaatkan narkoba berjenis ganja bagi pelayanan kesehatan.
Namun di Indonesia, ganja masih masuk ke dalam narkotika golongan I sehingga tidak bisa digunakan untuk pelayanan medis.
"Kesalahan tafsir atas pelarangan amatlah merugikan Indonesia, saatnya Indoneisa melihat dan meninjau kembali UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang melarang penggunaan narkotika bagi kesehtaan tanpa penundaan," kata Asmin saat menyampaikan keterangan sebagai ahli pemohon pada sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021).
Asmin menilai kalau pelarangan penggunaan narkotika untuk pelayanan kesehatan itu sangat merugikan Indonesia yang hanya didasari pada konteks keamanan. Menurutnya Indonesia lupa dengan tujuan Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961.
Konvensi tersebut merupakan perjanjian internasional yang melarang produksi dan penyediaan narkotika tertentu serta obat-obatan kecuali untuk penanganan medis dan penelitian.
Di sisi lain, hak masyarakat atas kesehatan dijamin oleh konstitusi negara senada dengan kewajiban hak asasi manusia yang tertuang dalam Pasal 12 Konvenan Internasional tentang ekonomi, sosial dan budaya.
"Penggolongan yang menjadi suplemen dari UU Narkotika juga tidak boleh bertentangan bahkan luput dari prinsip pemenuhan hak asasi warga terutama hak atas kesehatan," ujarnya.
Kemudian Asmin mengungkapkan adanya kontradiksi antara Pasal 8 UU 35/2009 dengan tujuan dan maksud legislasi itu sendiri yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika bagi kepentingan layanan kesehatan, mencegah, melindungi dan menyelematkan bangsa Indonesia serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
Sebagai informasi, Ayat 1 Pasal 8 UU 35/2009 berbunyi narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan Ayat 2 berbunyi dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Serta maksud untuk memberikan hak asasi atas kesehatan individu yang tertuang dalam UU kesehatan 36/2009 serta maksud dari pemberian layanan seutuhnya mulai dari pencegahan hingga pengobatan," ungkapnya.
Mengutip Antara, Asmin hadir bersama dengan ahli lainnya yakni guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh Musri Usman dan ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt.
Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Dalam sidang sebelumnya pada 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar