Suara.com - Ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, mengungkapkan ganja medis efektif dapat mengurangi efek kejang-kejang pada anak-anak penderita epilepsi.
Berdasarkan penelitiannya terhadap 10 anak-anak, rerata penggunaan ganja medis efektif mengurangi gejala kejang hingga 80 persen.
Pendapat David Nutt dijelaskannya saat menjadi saksi ahli untuk pemohon pada sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021).
Penjelasan David kemudian disampaikan ulang memakai bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, Miki Salman.
Dalam paparannya, Nutt memperlihatkan diagram batang dari 10 anak-anak penderita epilepsi.
Batang merah digunakan untuk menunjukkan skala kejang-kejang yang terjadi pada anak sebelum menggunakan ganja medis.
Sementara batang hitam digunakan untuk menunjukkan dampak pascapenggunaan ganja medis.
Berdasarkan paparan Nutt, sejumlah anak mengalami sekitar 1.000 kali kejadian kejang-kejang per bulan, meski sudah mengonsumsi obat-obat anti-epilepsi.
"Yang hitam adalah dampak setelah mereka mengonsumsi cannabies medis, anda bisa lihat secara jelas, yang hitam ini jauh lebih kecil efek kejang-kejangnya," kata Nutt.
Baca Juga: Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis
Bahkan dalam diagram itu terlihat anak nomor 8 dan 9 sama sekali tidak mengalami kejang-kejang setelah mengonsumsi ganja medis.
"Rata-rata pengurangan frekuensi kejang sekitar 80 persen," ujarnya.
Dengan demikian, Nutt menilai efek ganja pada medis itu dramatis dan sangat kuat. Menurutnya, ganja medis betul-betul mengubah kehidupan anak-anak yang sebelumnya gagal dilakukan obat-obatan konvensional.
Kemudian, Nutt juga menyampaikan ganja medis sudah menjadi bagian praktik pengobatan di sejumlah negara.
Ia mengatakan, ganja medis masuk ke dalam golongan yang aman berdasarkan data dari negara yang sudah menggunakannya untuk pelayanan kesehatan.
"Jadi tidak hanya cannabies medis ini digunakan luas, tapi juga terbukti aman."
Berita Terkait
-
Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis
-
Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
-
Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK
-
Merasa Dirugikan, 3 Jurnalis Ini Gugat UU Pers ke MK
-
Innalillahi! Muhammad Alim Mantan Hakim MK di Era Presiden SBY Meninggal Dunia Hari Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar