Suara.com - Ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, mengungkapkan ganja medis efektif dapat mengurangi efek kejang-kejang pada anak-anak penderita epilepsi.
Berdasarkan penelitiannya terhadap 10 anak-anak, rerata penggunaan ganja medis efektif mengurangi gejala kejang hingga 80 persen.
Pendapat David Nutt dijelaskannya saat menjadi saksi ahli untuk pemohon pada sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021).
Penjelasan David kemudian disampaikan ulang memakai bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, Miki Salman.
Dalam paparannya, Nutt memperlihatkan diagram batang dari 10 anak-anak penderita epilepsi.
Batang merah digunakan untuk menunjukkan skala kejang-kejang yang terjadi pada anak sebelum menggunakan ganja medis.
Sementara batang hitam digunakan untuk menunjukkan dampak pascapenggunaan ganja medis.
Berdasarkan paparan Nutt, sejumlah anak mengalami sekitar 1.000 kali kejadian kejang-kejang per bulan, meski sudah mengonsumsi obat-obat anti-epilepsi.
"Yang hitam adalah dampak setelah mereka mengonsumsi cannabies medis, anda bisa lihat secara jelas, yang hitam ini jauh lebih kecil efek kejang-kejangnya," kata Nutt.
Baca Juga: Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis
Bahkan dalam diagram itu terlihat anak nomor 8 dan 9 sama sekali tidak mengalami kejang-kejang setelah mengonsumsi ganja medis.
"Rata-rata pengurangan frekuensi kejang sekitar 80 persen," ujarnya.
Dengan demikian, Nutt menilai efek ganja pada medis itu dramatis dan sangat kuat. Menurutnya, ganja medis betul-betul mengubah kehidupan anak-anak yang sebelumnya gagal dilakukan obat-obatan konvensional.
Kemudian, Nutt juga menyampaikan ganja medis sudah menjadi bagian praktik pengobatan di sejumlah negara.
Ia mengatakan, ganja medis masuk ke dalam golongan yang aman berdasarkan data dari negara yang sudah menggunakannya untuk pelayanan kesehatan.
"Jadi tidak hanya cannabies medis ini digunakan luas, tapi juga terbukti aman."
Berita Terkait
-
Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis
-
Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
-
Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK
-
Merasa Dirugikan, 3 Jurnalis Ini Gugat UU Pers ke MK
-
Innalillahi! Muhammad Alim Mantan Hakim MK di Era Presiden SBY Meninggal Dunia Hari Ini
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!