Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima laporan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait konsep rancangan peraturan pemerintah (PP) atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua di kediaman dinas Wapres, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021). Konsep rancangan PP yang dilaporkan Tito tersebut masih bersifat draf kasar.
Dua rancangan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Adapun dua rancangan PP itu tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua dan RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus.
“Tadi diserahkan oleh Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf yang kasar, termasuk di dalamnya dibahas mengenai masalah rencana pemekaran Papua yang memang menjadi aspirasi dari masyarakat Papua," kata juru bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
"Tapi karena semuanya masih dalam draf kasar, memang belum bisa dirinci seperti apa,” sambungnya.
Masduki lantas menyampaikan bahwa hal tersebut sejalan dengan arahan Ma'ruf saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian pada Juli lalu untuk segera menuntaskan proses administasi terkait otonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Karena itu memang permintaan Wakil Presiden ketika rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian sebulan yang lalu waktu itu bagaimana agar masalah Papua ini peraturannya, undang-undangnya dan semuanya itu harus kita siapkan,” ucapnya.
Beberapa poin lain yang menjadi topik pembahasan dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat yang oleh Presiden tanggung jawab penanganannya diserahkan kepada Wapres dan juga pembahasan mengenai persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.
Hadir bersama Mendagri dalam pertemuan ini adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal M. Piliang.
Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, serta para Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi.
Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus, Kemendagri Masih Godok Rancangan Peraturan Pemerintahnya
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan 2 rancangan peraturan pemerintah yang dimaksud ialah RPP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua dan RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus.
RPP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua meliputi 4 pasal yakni Pasal 4 ayat 7 mengenai pelaksanaan kewenangan, Pasal 6 Ayat 6 mengenai pengangkatan anggota DPRP, Pasal 6A Ayat 6 mengenai pengangkatan anggota DPRK dan Pasal 68A Ayat 4 mengenai pembentukan badan khusus.
Sementara untuk RPP yang kedua yakni RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus meliputi Psal 34 Ayat 18 mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pasal 36 Ayat 2 mengenai pengalokasian DBH Migas (tidak amanat namun sejalan dengan Pasal 34), Pasal 56 Ayat 9 mengenai penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan Pasal 59 Ayat 8 mengenai penyelenggaraan kegiatan kesehatan.
Akmal mengatakan dana otsus menjadi hal yang paling diributkan lantaran dianggap tidak terlihat hasilnya.
"PP tentang tata kelola dana otsus yang selama ini dalam tanda kutip sering diributkan oleh banyak pihak. Katanya dananya besar tapi enggak keliatan hasilnya," tutur Akmal dalam acara diskusi bertajuk Cerita Tanah Papua: Otonomi Khusus dan Resolusi Konflik secara daring, Jumat (27/8/2021).
Akmal lantas menjelaskan kalau wilayah Papua itu tidak bisa disamakan dengan wilayah lainnya apalagi kalau dilihat dari hasil penggunaan dana otsus. Menurutnya kondisi geografis di Bumi Cenderawasih itu sangat berat.
Itu lah yang kemudian menyebabkan mau berapapun dana yang akan dialokasikan tidak akan menampak apabila tata kelolanya tidak dibenahi.
"Itu kenapa kami menyusun langsung rancangan peraturan pemerintah tentang tata kelola dana otsus. Agar apa? Agar dana-dana yang ada itu bisa langsung menyentuh saudara-saudara kita orang asli Papua," jelasnya.
Adapun Akmal menyebut kalau pihaknya masih menggodok dua RPP tersebut supaya selesai dalam waktu yang sudah ditentukan yakni selama 3 bulan.
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Amin Sebut Penolak Vaksin Bakal Masuk Neraka, Ini Faktanya
-
Tinjau Penerapan Prokes di Tempat Ibadah, Ma'ruf Amin Coba Salat Jumat di Masjid Istiqlal
-
Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus, Kemendagri Masih Godok Rancangan Peraturan Pemerintahnya
-
Kemendagri Sebut Revisi UU Otsus Papua Demi Meminimalisir Konflik di Bumi Cenderawasih
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme