Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima laporan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait konsep rancangan peraturan pemerintah (PP) atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua di kediaman dinas Wapres, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021). Konsep rancangan PP yang dilaporkan Tito tersebut masih bersifat draf kasar.
Dua rancangan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Adapun dua rancangan PP itu tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua dan RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus.
“Tadi diserahkan oleh Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf yang kasar, termasuk di dalamnya dibahas mengenai masalah rencana pemekaran Papua yang memang menjadi aspirasi dari masyarakat Papua," kata juru bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
"Tapi karena semuanya masih dalam draf kasar, memang belum bisa dirinci seperti apa,” sambungnya.
Masduki lantas menyampaikan bahwa hal tersebut sejalan dengan arahan Ma'ruf saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian pada Juli lalu untuk segera menuntaskan proses administasi terkait otonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Karena itu memang permintaan Wakil Presiden ketika rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian sebulan yang lalu waktu itu bagaimana agar masalah Papua ini peraturannya, undang-undangnya dan semuanya itu harus kita siapkan,” ucapnya.
Beberapa poin lain yang menjadi topik pembahasan dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat yang oleh Presiden tanggung jawab penanganannya diserahkan kepada Wapres dan juga pembahasan mengenai persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.
Hadir bersama Mendagri dalam pertemuan ini adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal M. Piliang.
Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, serta para Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi.
Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus, Kemendagri Masih Godok Rancangan Peraturan Pemerintahnya
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan 2 rancangan peraturan pemerintah yang dimaksud ialah RPP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua dan RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus.
RPP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua meliputi 4 pasal yakni Pasal 4 ayat 7 mengenai pelaksanaan kewenangan, Pasal 6 Ayat 6 mengenai pengangkatan anggota DPRP, Pasal 6A Ayat 6 mengenai pengangkatan anggota DPRK dan Pasal 68A Ayat 4 mengenai pembentukan badan khusus.
Sementara untuk RPP yang kedua yakni RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus meliputi Psal 34 Ayat 18 mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pasal 36 Ayat 2 mengenai pengalokasian DBH Migas (tidak amanat namun sejalan dengan Pasal 34), Pasal 56 Ayat 9 mengenai penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan Pasal 59 Ayat 8 mengenai penyelenggaraan kegiatan kesehatan.
Akmal mengatakan dana otsus menjadi hal yang paling diributkan lantaran dianggap tidak terlihat hasilnya.
"PP tentang tata kelola dana otsus yang selama ini dalam tanda kutip sering diributkan oleh banyak pihak. Katanya dananya besar tapi enggak keliatan hasilnya," tutur Akmal dalam acara diskusi bertajuk Cerita Tanah Papua: Otonomi Khusus dan Resolusi Konflik secara daring, Jumat (27/8/2021).
Akmal lantas menjelaskan kalau wilayah Papua itu tidak bisa disamakan dengan wilayah lainnya apalagi kalau dilihat dari hasil penggunaan dana otsus. Menurutnya kondisi geografis di Bumi Cenderawasih itu sangat berat.
Berita Terkait
-
Wapres Maruf Amin Sebut Penolak Vaksin Bakal Masuk Neraka, Ini Faktanya
-
Tinjau Penerapan Prokes di Tempat Ibadah, Ma'ruf Amin Coba Salat Jumat di Masjid Istiqlal
-
Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus, Kemendagri Masih Godok Rancangan Peraturan Pemerintahnya
-
Kemendagri Sebut Revisi UU Otsus Papua Demi Meminimalisir Konflik di Bumi Cenderawasih
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan