Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bersyukur dengan perkembangan situasi kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir yang menunjukan tren perbaikan.
Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers perpanjangan PPKM yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (31/8/2021)
"Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan ridho Allah SWT, dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19," ujar Jokowi.
Jokowi memaparkan, positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir. Bahkan, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) secara nasional sudah berada di angka 27 persen.
"Tingkat keterisian RS untuk kasus Covid-19 semakin membaik. Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," ucap dia
Meski begitu, Jokowi meminta semua masyarakat tetap waspada dan berhati-hati menyikapi tren perbaikan perkembangan kasus Covid-19.
"Sekali lagi harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta semua pihak mempelajari perkembangan situasi di berbagai negara lainnya.
"Kita harus mempelajari perkembangan situasi Covid-19 di berbagai negara dan terus mengambil berbagai pelajaran penting darinya," kata Jokowi.
Baca Juga: Hari Pertama PTM di Jakarta, Masih Banyak Orang Tua Bikin Kerumunan Saat Antar-Jemput
Tak hanya itu, Mantan Wali Kota Solo ini juga menyinggung beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi lebih dari 60 persen. Namun, beberapa negara tersebut masih mengalami gelombang lonjakan kasus Covid-19.
Jokowi menilai, hal tersebut karena ketidakdisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen, ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan kasus covid-19 lagi. Hal ini terjadi karena masyarakat nya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan agar dapat menekan kasus Covid-19.
"Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana. Ayo, segera ikut vaksin. Ayo, disiplin terapkan protokol kesehatan," katanya
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan memperpanjang penerapan PPKM level 3 dan 4 dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres