Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan mengenai pemberian penghargaan sebesar Rp580,454 juta kepada wakil menteri (wamen) yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang ditandatangani pada 19 Agustus 2021.
Dalam pasal 8 Perpres No 77 tahun 2021 tersebut disebutkan: (1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.
Besaran uang yang diterima wamen tersebut memperhitungkan masa jabatan wamen.
Dalam pasal 8A ayat 2 disebutkan formula yang dipergunakan adalah sebagai berikut:
- Masa jabatan sampai 1 tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan
- Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan
- Masa jabatan lebih dari 2 tahun sampai 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan
- Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan
- Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan
Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres No 77 tahun 2021 diundangkan juga diberikan uang penghargaan (pasal 8B).
Bila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya (pasal 8C). Saat ini, di dalam Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 jabatan wamen di 14 Kementerian.
Jabatan wamen tersebut adalah wamen keuangan, wamen luar negeri, wamen perdagangan, wamen agama, wamen agraria dan tata ruang, wamen lingkungan hidup dan kehutanan, wamen pekerjaan umum dan perumahan rakyat, wamen pertahanan, wamen desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, wamen pariwisata dan ekonomi kreatif, dua orang wamen Badan Usaha Milik Negara, wamen kesehatan, wamen hukum dan HAM, serta wamen pertanian.
Selain itu, sejumlah kementerian juga masih mengalami kekosongan jabatan posisi wamen sampai saat ini.
Baca Juga: Perpanjang PPKM hingga 6 September, Jokowi: Sekali Lagi Harus Tetap Hati-hati
Kementerian tersebut yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Antara)
Berita Terkait
-
Perpanjang PPKM hingga 6 September, Jokowi: Sekali Lagi Harus Tetap Hati-hati
-
Ekonomi Era Jokowi Selalu Tumbuh Stagnan 5 Persen, Kok Bisa?
-
Bos Parpol Koalisi Puji Pemerintah Jokowi, PKS: Kontras dengan Kritik Mural Rakyat
-
Gegara Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ketiga Pejabat, Jokowi dan Menkes Disomasi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Total Korban Keracunan MBG Makin Meningkat, JPPI Desak BGN Hentikan Program
-
Identifikasi Puluhan Jasad di Ponpes Al Khoziny, Tim DVI Pakai Foto Senyum Para Santri, Mengapa?
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
-
Petaka Jelang HUT TNI: Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Penerjun Payung Praka Zaenal, Apa Pemicunya?
-
Tewas Terlindas Truk, Begini Pemicu Kecelakaan Tragis Pemotor Lansia di Daan Mogot Jakbar
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit