Suara.com - Encep Nurjaman alias Hambali, eks pentolan teroris Jemaah Islamiyah yang terlibat bom Bali 2002, mulai diadili di Kamp Guantanamo, setelah ditahan di penjara tersebut selama 18 tahun terakhir.
Dia didakwa bersama dua warga Malaysia tersangka pelaku bom Bali 2002. Ketiga tahanan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di hadapan sebuah komisi militer di Kamp Guantanamo.
Ini adalah kali pertama bekas pentolan Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, dan dua warga negara Malaysia tersangka pelaku teror bom Bali 2002, menjalani prosedur hukum setelah dibui selama 18 tahun.
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, konspirasi dan terorisme. Pertemuan itu merupakan langkah pertama dari proses panjang pengadilan kasus bom Bali.
Hambali, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, sebelumnya sempat ditahan selama tiga tahun secara rahasia oleh dinas intelijen AS, CIA, sebelum dipindahkan ke Guantanamo.
Dakwaan terhadap ketiganya disusun oleh Kementerian Pertahanan AS di akhir masa pemerintahan bekas Presiden Donald Trump.
Dakwaan itu, klaim Brian Bouffard, kuasa hukum Nazir bin Lep, justru mempersulit upaya Presiden Joe Biden menutup Kamp Guantanamo.
Saat ini Kamp Guantanamo masih dihuni 39 dari 779 tahanan yang ditangkap dalam perang melawan teror.
Menurutnya, dakwaan hukum akan menghalangi pemerintah memasukkan mereka ke dalam daftar tahanan yang bisa dipindahkan atau dipulangkan.
Baca Juga: Mayoritas Mantan Napiter Tolak Divaksin, Jebolan Bom Bali I: Banyak yang Belum Percaya
"Justru akan semakin sulit setelah sidang pembacaan dakwaan," kata Bouffard.
Belum jelas apakah Pentagon akan benar-benar menjalankan sidang. Kuasa hukum ketiga terdakwa berusaha menunda pengadilan, antara lain lantaran minimnya akses kepada penerjemah, atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk pembelaan.
Hakim yang memimpin komisi, sebuah pengadilan gabungan antara hukum militer dan sipil, dijadwalkan menggelar sidang dengar pendapat untuk mendengar argumen pihak terdakwa, sebelum memutuskan apakah dakwaan bisa diajukan secara formal.
Proses litigasi yang rumit dan berbelit Hambali adalah bekas pemimpin Jemaah Islamiyah yang dibina Taliban dan Al Qaeda.
Militer AS menuduhnya merekrut gerilayawan, antara lain Nazir bin Lep dan Farik bin Amin, untuk melancarkan serangan teror.
Dengan bantuan al Qaeda, Hambali Cs mengeksekusi serangan bom terhadap dua kelab malam, Paddy's Pub dan Sari Club, di Bali, 12 Oktober 2002.
Selain itu dia juga dituduh bertanggungjawab atas bom di hotel JW Marriott, Jakarta, pada Agustus 2003.
Kedua serangan menewaskan 213 orang dan melukai 109 lainnya. Sebagian korban adalah wisatawan asing yang kebanyakan berasal dari Australia.
Kedua warga Malaysia tercatat bekerja sebagai penghubung dalam tranfser uang untuk membiayai operasi teror.
Nazir, Farik dan Encep akhirnya ditangkap di Thailand pada 2003, dan dipindahkan ke "situs gelap" milik CIA, di mana mereka menjadi korban penyiksaan dan interogasi brutal, menurut Komite Intelijen Senat dalam sebuah laporan pada 2014 silam.
Pada 2006 ketiganya ditransfer ke Guantanamo. Tidak jelas kenapa Pentagon membutuhkan waktu lama untuk mendakwa mereka.
Jaksa militer sejatinya telah menyusun dakwaan pada Juni 2017, namun ditolak oleh Pentagon atas alasan yang dirahasiakan.
Kasus ini tergolong rumit, karena melibatkan kesaksian yang didapat melalui penyiksaan, dan bahwa terdakwa telah mendapat vonis hukum di tempat lain, semisal Indonesia, serta jangka waktu penahanan yang terlalu lama.
Dalam banyak kasus, tahanan Guantanamo menjalani proses hukum yang jauh lebih lama. Nasib serupa menimpa lima tahanan lain yang didakwa membantu atau ikut merencanakan serangan teror 11 September 2001 di New York, AS.
Mereka didakwa pada Mei 2012 lalu, namun hingga kini dibiarkan lalu tanpa proses hukum lanjutan.
Kuasa hukum Farik bin Amin, Christine Funk, memprediksi persidangan kali ini akan melibatkan perjalanan jauh untuk mengumpulkan keterangan saksi atau barang bukti.
Dia mengaku kliennya, "gelisah dan ingin segera menjalani proses litigasi agar bisa pulang ke rumah."
Berita Terkait
-
Mayoritas Mantan Napiter Tolak Divaksin, Jebolan Bom Bali I: Banyak yang Belum Percaya
-
Wisata Bali: Dark Tourism, Konsep Kunjungan Mengenang Tragedi Alam dan Perbuatan Manusia
-
Dibui 18 Tahun, Napi Tertua di Penjara Guantanamo Akhirnya Dibebaskan
-
Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah
-
Eks Bomber Bali 1, Ali Imron Sebut Peta Terorisme di Indonesia Mengerikan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi