Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti sanksi berat yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Lili Pintauli Siregar.
Lili sudah terbukti melanggar kode etik karena berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK untuk kepentingan pribadinya.
Maka itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap KPK turun tangan untuk mengusut apakah adanya dugaan suap yang melibatkan Lili.
"Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Walikota Tanjung Balai (M Syahrial), penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Sebab, kata Kurnia, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Bahkan, Kurnia mengatakan, jika Lili bisa terancam hukuman berat jika terbukti menerima suap.
"Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup," kata dia.
Selain itu, Kurnia berharap kepada Dewas KPK dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut Kurnia, langkah hukum tersebut bukan pertama dilakukan KPK, lantaranpada 2009 Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura.
Apalagi, kata Kurnia, dalam Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan dijatuhi sanksi berat.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Berita Terkait
-
Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat
-
Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan
-
Lili Pintauli Cuma Dipotong Gaji, Sudirman Said: Hukuman Seperti Pembantu Pecahkan Piring
-
Kenalan di Pesawat, Pimpinan KPK Lili Pintauli Pernah Selfie Bareng Tersangka M Syahrial
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok
-
Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
-
Ibu Korban Peluru Nyasar Ungkap Klausul Tuntutan kepada Marinir
-
Respons Komentar Trump, China Salahkan Serangan AS dan Israel sebagai Akar Masalah di Selat Hormuz
-
Trump Ancam Bom Pembangkit Listrik Iran Hingga ke Zaman Batu Jika Negosiasi Gagal Total Pekan Ini
-
Tingkatkan Sistem Tanggap Bencana, Pemerintah Terus Perbarui Peringatan Dini Gempa 4 Tahun Terakhir
-
Debat Panas di DPR: Amsal Sitepu Sebut Brownies Alat Tekan, Jaksa Berdalih 'Rasa Kemanusiaan'
-
Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas