Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, untuk mundur dari jabatannya. Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya memberi sanksi pemotongan gaji pokok terhadap pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili dirasa tak cukup.
"Seharusnya sanksi jauh lebih berat, yaitu diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK. Sanksi potong gaji terlalu ringan. Lili layak mundur," kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya sanksi itu menjadi preseden buruk penegakan aturan dan sangat merugikan kredibilitas KPK. Menurutnya, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus korupsi yang diselesaikan.
Akan tetapi, bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal.
"Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang," tuturnya.
Lebih lanjut, Bimmo mengatakan, tak bisa dipungkiri memang kekinian citra KPK sedang alami pasang surut. Bukan tidak mungkin dengan hasil putusan Dewas tak diharapkan publik.
"Kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan. Bukan seperti ini harapan masyarakat dengan hadirnya Dewan Pengawas KPK,” tandasnya.
Lili Langgar Etik
Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Baca Juga: Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan
Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Berita Terkait
-
Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli
-
Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat
-
Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan
-
Lili Pintauli Cuma Dipotong Gaji, Sudirman Said: Hukuman Seperti Pembantu Pecahkan Piring
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
52 Orang Masuk Tim Reformasi Polri, Dasco Pastikan Tak Bertentangan dengan Komite Bentukan Presiden
-
Tertangkap! 2 Pemuda di Rawa Lele Jakbar Ternyata Sudah Raup Cuan Rp100 Juta dari Bisnis Judol
-
Maraknya Kasus Keracunan MBG, Cak Imin Tegaskan Tak Akan Dihentikan!
-
Gempa 5,7 Guncang Denpasar Bali Kamis Sore, Warga Panik: Air di Galon Ikut Bergerak
-
9 Tersangka Pembobol Rekening Dormant: Rp 204 Miliar Raib Hanya dalam 17 Menit!
-
Siapa Menas Erwin Djohansyah? Dirut PT Wahana yang Ditangkap KPK Pakai Sandal Jepit
-
Keracunan Massal MBG: IDAI Ungkap Fakta 'Danger Zone' Makanan yang Bikin Ngeri!
-
Diduga Biang Kerok Keracunan Massal Siswa di Kalbar, Daging Hiu jadi Menu MBG Langgar UU?
-
Insiden Keracunan MBG, DPR Janjikan Perbaikan Lewat Evaluasi di Komisi IX
-
Wakil Ketua DPR RI Soroti Keracunan Program MBG: Dari 8.000 Dapur, Hanya 34 yang Higienis!