Suara.com - Peneliti data siber vpnMentor menemukan fakta bahwa aplikasi lama eHAC di bawah naungan Kementerian Kesehatan tidak memiliki perlindungan yang memadai.
Dua peneliti vpnMentor, Noam Roten dan Ran Locar menggarisbawahi bahwa dari deretan aplikasi yang dimiliki Indonesia terkait penanganan Covid, hanya aplikasi lama eHAC yang mudah diretas.
Di sisi lain, peneliti vpnMentor tak menemukan kelemahan pada aplikasi Pedulilindungi. Kementerian Kesehatan selaku pengelola eHAC mengakui, bahwa aplikasi lama mereka memang rentan.
Namun dia menjelaskan bahwa semua data kini telah beralih dan terintegrasi ke Pedulilindungi yang terbukti memiliki sistem keamanan yang sangat baik.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Anas Mar'ruf, kelemahan eHAC sebagai aplikasi yang terpisah dikarenakan kebocoran dari pihak mitra.
Sebaliknya, data yang telah diintegrasikan ke Pedulilindungi sudah teruji keamanannya dari lembaga nasional dan interasional.
"Data eHAC yang lama tidak terhubung dengan data yang ada di PeduliLindungi. Terkait yang baru (dalam Pedulilindungi) sudah dijamin keamanannya, sudah di pusat data nasional," kata Anas, ditulis Rabu (1/9/2021).
Menteri Komunikasi dan Informasi Jonny Plate juga memastikan bahwa eHAC memang rentan sebelum terintegrasi dengan Pedulilindungi. Dia memastikan setelah data masuk dalam Pedulilindungi, kemanannya terjamin.
Ini dibuktikan dari hasil penelitian sejumlah lembaga digital internasional. Bahkan dalam penelitian vpnMentor, Pedulilindungi tidak termasuk dalam situs dengan keamanan rentan.
Baca Juga: Bareskrim Turut Bantu Penyelidikan Kasus Aplikasi eHAC
"Berdasarkan informasi yang kami terima, eHAC yang mengalami kebocoran adalah aplikasi awal yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sebelum dialihkan ke PeduliLindungi," ujar Menkominfo, Selasa (31/8/2021).
Terhitung sejak Juli 2021, pemerintah telah mengintegrasikan eHAC ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
Dengan kata lain, aplikasi eHAC yang lama sudah tidak dipakai. Kini semua data terjamin keamanannya dalam satu data besar utama dalam aplikasi pedulilindungi yang dikawal lintasinstansi nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu