Suara.com - Jam bangun anak menjadi persoalan utama yang dihadapi orang tua memasuki hari kedua dibukanya kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah di wilayah DKI Jakarta. Khususnya bagi mereka yang memiliki anak yang bersekolah di jenjang Taman Kanak-kanak (TK).
Seperti yang diungkapkan Eva (42), ibu dari siswa di TK Putra III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Iya jam bangun anak kendala utama sih,” kata Eva saat ditemui saat ditemui Suara.com, di Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Kata dia, saat pembelajaran daring anaknya terbiasa bangun di atas jam delapan. Namun saat ini harus sudah melakukan persiapan sebelum jam tersebut.
“Biasanya bangun siang itu juga enggak usah siap-siap, bisa sambil sarapan. Kalau ini mesti siap-siap, orang tua juga harus siap kan mengantar,” kata Eva.
Meski demikian, Eva mengaku senang diberlakukannya kembali PTM di sekolah. Sebab selama pembelajaran daring, dia merasa kasihan dengan anaknya yang tidak bisa bersosialisasi dengan teman-teman seusianya.
“Anak di rumah suka pusing dan enggak bisa bersosialisasi. Nah ini mulai tatap muka jadi lebih semangat, kami juga lebih senang anaknya bisa berinteraksi sama guru-gurunya,” kata Eva.
Selain Eva, Dwi (40) juga mengaku jam bangun anaknya yang juga belajar di tingkat TK menjadi tantangan. Selama pembelajaran daring anak terbiasa bangun agak siang.
“Kalau daring kan bangun langsung ke depan komputer. Kalau PTM begini kan harus mandi dan sarapan dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Guru TK Sambut Baik PTM, Pembelajaran Daring Dinilai Tidak Efektif
Senada dengan Eva, ibu dari 5 orang anak ini juga mengaku saat senang diberlakukannya kembali PTM di sekolah. Hal sama juga diakuinya dialami anaknya.
“Excited-nya pas mau berangkat itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Berita Terkait
-
Guru TK Sambut Baik PTM, Pembelajaran Daring Dinilai Tidak Efektif
-
Cepat Bosan Belajar di Rumah, Ortu Mesti Kreatif Dampingi Siswa TK Sekolah Daring
-
PTM Jakarta Hari Kedua, Banyak Ortu Siswa TK Masih Takut Anak Terpapar Corona saat Sekolah
-
Larang Siswa PTM Pakai Transportasi Umum, Ganjar Pranowo Dikecam Warganet
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?