Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak merekomendasikan pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas bagi anak usia di bawah 12 tahun. Alasannya, mereka belum divaksin Covid-19.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, tidak cukup hanya guru saja yang sudah divaksin, anak juga harus terlindungi.
"KPAI tentu kami mendorong anak divaksin yang sudah bisa kan usia 12 tahun, kami tidak merekomendasi sekolah di bawah 12 tahun seperti PAUD-SD itu belum masuk, anak harus divaksin dulu," kata Retno dalam diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).
Retno menyebut jika anak dan guru sudah divaksin maka orang tua bisa dengan percaya memperbolehkan anaknya pergi ke sekolah belajar tatap muka terbatas.
"Ini untuk kekebalan komunitas, ini terbentuk kalau 70 persen populasi divaksin, kalau hanya guru kan paling hanya 10 persen di populasi sekolah, jadi guru dan muridnya paling tidak 70 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, pembukaan sekolah yang aman baru di kota-kota besar saja karena sebagian besar guru dan muridnya sudah divaksin Covid-19.
"Kemenkes juga bilang vaksin anak itu masih sangat sedikit, kurang dari 10 persen, jadi data kami sejalan juga dengan data Kemenkes," ungkap Retno.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Survei KPAI: 88 Persen Pelajar Bersedia Divaksin Covid-19
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
- Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
- Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
- Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
1. PAUD
- Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
- Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik per kelas
Berita Terkait
-
Survei KPAI: 88 Persen Pelajar Bersedia Divaksin Covid-19
-
Survei KPAI: 64 Persen Peserta Didik Belum Dapatkan Vaksin Covid-19
-
KPAI Gelar Rakornas Hasil Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka
-
Hari Pertama PTM di Jakarta, Sekolah Tetap Kirim Materi Lewat WA dan Google Form
-
Sebut PTM di Jakarta Perlu Diawasi, Epidemiolog: Laporkan Jika Guru Langgar Prokes
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara