Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak merekomendasikan pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas bagi anak usia di bawah 12 tahun. Alasannya, mereka belum divaksin Covid-19.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, tidak cukup hanya guru saja yang sudah divaksin, anak juga harus terlindungi.
"KPAI tentu kami mendorong anak divaksin yang sudah bisa kan usia 12 tahun, kami tidak merekomendasi sekolah di bawah 12 tahun seperti PAUD-SD itu belum masuk, anak harus divaksin dulu," kata Retno dalam diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).
Retno menyebut jika anak dan guru sudah divaksin maka orang tua bisa dengan percaya memperbolehkan anaknya pergi ke sekolah belajar tatap muka terbatas.
"Ini untuk kekebalan komunitas, ini terbentuk kalau 70 persen populasi divaksin, kalau hanya guru kan paling hanya 10 persen di populasi sekolah, jadi guru dan muridnya paling tidak 70 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, pembukaan sekolah yang aman baru di kota-kota besar saja karena sebagian besar guru dan muridnya sudah divaksin Covid-19.
"Kemenkes juga bilang vaksin anak itu masih sangat sedikit, kurang dari 10 persen, jadi data kami sejalan juga dengan data Kemenkes," ungkap Retno.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Survei KPAI: 88 Persen Pelajar Bersedia Divaksin Covid-19
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
- Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
- Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
- Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
1. PAUD
- Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
Berita Terkait
-
Survei KPAI: 88 Persen Pelajar Bersedia Divaksin Covid-19
-
Survei KPAI: 64 Persen Peserta Didik Belum Dapatkan Vaksin Covid-19
-
KPAI Gelar Rakornas Hasil Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka
-
Hari Pertama PTM di Jakarta, Sekolah Tetap Kirim Materi Lewat WA dan Google Form
-
Sebut PTM di Jakarta Perlu Diawasi, Epidemiolog: Laporkan Jika Guru Langgar Prokes
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
-
Detik-detik Bus Haryanto Terguling saat Hujan Deras di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Tewas
-
Jadi Juaranya Hemat! ShopeePay 11.11 Tawarkan Gratis Admin dan Promo Transaksi Harian Menarik
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia