Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota menambahkan alokasi anggaran belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sekitar 5 hingga 10 persen.
Alokasi tersebut dinilai efektif untuk membantu Pemda apabila terdapat kebijakan-kebijakan tidak terprediksi pada tahun mendatang.
"Umpama misalnya di tahun 2021 alokasi belanja tidak terduga itu Rp 100 miliar, maka di tahun 2022 harapan kami adalah sekitar Rp 105 sampai dengan Rp 110 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian melalui konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemendagri RI, Kamis (2/9/2021).
Sebagian besar anggaran belanja tidak terduga tersebut digunakan Pemda pada 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Ardian lantas mengingatkan tidak ada satupun yang tahu bagaimana kondisi pandemi Covid-19 pada 2022 meskipun diharapkan bisa lebih terkendali.
"Dengan adanya BTT pemerintah daerah bisa menarik uang ini. Jadi memang disediakan atas kebijakan yang tidak direncanakan sebelumnya," ujarnya.
Pada 2021, Kemendagri mencatat Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki anggaran Rp 14,42 triliun untuk belanja tidak terduga. Namun realisasinya baru mencapai Rp 4,63 triliun atau sekitar 32,06 persen.
Meskipun realisasinya kecil, tapi Ardian menganggap kalau poin belanja tidak terduga ini menjadi yang paling efektif digunakan Pemda pada kebijakan yang sifatnya tidak bisa diprediksi atau tidak bisa diduga.
Untuk pelaksanaan APBD Tahun 2022, Kemendagri berharap Pemda bisa memperkuat anggaran belanja tidak terduga tersebut sehingga apabila diminta pemerintah pusat untuk merefokusing anggaran tidak harus mengganggu program kegiatan lainnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Disabilitas Terdampak Covid-19 di Magelang, Jual Mesin Jahit untuk Makan
"Kami berharap yang BTT ini bisa diperkuat agar ketika ada perintah refocussing bisa diambil dari anggaran ini sehingga tidak mengganggu program kegiatan yang sudah disepakati dan bisa jadi menjadi program prioritas di Pemda," tuturnya.
Berita Terkait
-
Belanja Kertas Pemda Se-Indonesia Capai Rp811 M, Budaya Kerja PNS Harus Diubah Digital
-
Antisipasi Pandemi di Masa Depan, Ilmuwan Serukan Pemerintah Perkuat Kapasitas
-
Kisah Pilu Disabilitas Terdampak Covid-19 di Magelang, Jual Mesin Jahit untuk Makan
-
Kunjungan Wisman ke Sumut Hanya 233 Orang hingga Juli 2021
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo