Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa pada tahun 2021.
Selain Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim satgas juga menyisir sejumlah lokasi di Jawa Timur.
"Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Ali pun belum dapat menyampaikan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Lantaran tim masih berada di lapangan.
"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," imbuhnya
Sebelumnya, Bupati Puput ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama suaminya Hasan Aminudin anggota DPR RI.
Selain mereka, ada tiga orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni ASN Camat Camat Krejengan Doddy Kurniawan, ASN Camat Paiton Muhamad Ridwan dan ASN Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Dalam proses perkembangan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan Kades.
Sedangkan 17 ASN Pemkab Probolinggo yang juga sudah ditetapkan tersangka menyuap Bupati Puput dan suaminya Hasan kini masih berada di rumah masing-masing.
Baca Juga: Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Hasan Aminuddin Ternyata Ikut Andil Pelemahan KPK?
KPK pun sudah meminta mereka untuk menyerahkan diri ke KPK.
Untuk mengisi jabatan kepala desa, para ASN tersebut untuk menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar.
Adapun 17 tersangka yang belum ditangkap mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka. Mulai dari 31 Agustus sampai 19 September 2021.
Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum dilakukan penahanan, lima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
-
Prabowo Lantik Gubernur Papua hingga Jajaran Pimpinan LPS dan BP BUMN
-
Istana Ungkap Alasan Prabowo Tambah Wamenkes Baru Benjamin Paulus, Buntut Keracunan MBG?
-
Pramono Lakukan Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta, Pengamat Beri Apresiasi
-
fix! Pramono Tolak Atlet Israel Tanding di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta, Ini Alasannya
-
Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Yakin Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Pramono: Jadi Kado Buat Pak Erick Sebagai Menpora Baru