Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa pada tahun 2021.
Selain Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim satgas juga menyisir sejumlah lokasi di Jawa Timur.
"Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Ali pun belum dapat menyampaikan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Lantaran tim masih berada di lapangan.
"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," imbuhnya
Sebelumnya, Bupati Puput ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama suaminya Hasan Aminudin anggota DPR RI.
Selain mereka, ada tiga orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni ASN Camat Camat Krejengan Doddy Kurniawan, ASN Camat Paiton Muhamad Ridwan dan ASN Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Dalam proses perkembangan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan Kades.
Sedangkan 17 ASN Pemkab Probolinggo yang juga sudah ditetapkan tersangka menyuap Bupati Puput dan suaminya Hasan kini masih berada di rumah masing-masing.
Baca Juga: Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Hasan Aminuddin Ternyata Ikut Andil Pelemahan KPK?
KPK pun sudah meminta mereka untuk menyerahkan diri ke KPK.
Untuk mengisi jabatan kepala desa, para ASN tersebut untuk menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar.
Adapun 17 tersangka yang belum ditangkap mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka. Mulai dari 31 Agustus sampai 19 September 2021.
Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum dilakukan penahanan, lima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati